KARAWANG, suarapembaharuan.com - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung di Karawang berlangsung sengit, terdakwa Kusumayati hadirkan saksi ahli yang justru memberatkan dalam keterangan yang diberikan di persidangan.
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin menuturkan, pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan niat yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan hak-hak Stephanie sebagai salah satu ahli warisnya.
"Kalau dia sadar, dia (terdakwa) tidak akan melakukan itu (pemalsuan tanda tangan), kan dia tahu anaknya ada 3 seharusnya dia sadar bahwa dengan itu dia menghilangkan hak-haknya," kata Zaenal usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8/2024).
Bahkan akibat ulah terdakwa, sampai dengan saat ini sepengetahuan pihak pelapor, aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari pelapor sekaligus suami dari terdakwa sudah hilang beralih.
"Aset-aset di perusahaan Bimajaya Mustika sudah nggak ada semua, beralih ke perusahaan Bimajaya Manggala, padahal semuanya sudah serba terbuka transparan sekali semua bisa dilihat, jadi jangan pake intrik ngilangin harta warisan dengan mengalihkan aset," kata dia.
Berdasarkan hasil persidangan hari ini, kata Zaenal, semua motif sudah terbuka. Terdakwa menggunakan surat keterangan waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagi hak waris kepada pelapor, tapi untuk menghilangkan hak pelapor.
"Jadi dengan SKW itu motif sudah terlihat yah bahwa terdakwa memalsukan tandatangan itu bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham, supaya terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," imbuhnya.
Lebih lanjut, Zaenal mengungkap bahwa kedua saudara pelapor yakni Dandy dan Ferline juga diduga turut serta menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasari SKW tersebut dengan niat pengusaan saham perusahaan keluarganya.
"Ada 2 orang lain yang diduga menggunakan akta itu yaitu Dandy dan Ferline, jadi ikut serta mereka buktinya ada dalam susunan pemegang saham, jelas mereka turut serta melakukan tindak pidana seharusnya diarahkan jadi tersangka itu," imbuhnya.
Sementara itu, Stephanie menuturkan, persidangan kali ini terlihat lebih fair, sebab saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan secara objektif.
"Persidangan hari ini, biarpun itu saksi ahli untuk terdakwa, menurut saya tidak ada meringankan untuk terdakwa. Karena terbuka semua bahwa yang dia (terdakwa) lakukan itu tindak pidana," ucap Stephanie.
Ia juga meyakini kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi, "Iya betul, saksi ini membantu sekali (JPU menyusun tuntutan maksimal), mudah-mudahan nanti tuntutan sesuai," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan, kesaksian ahli untuk terdakwa sesuai dengan keterangan yang diharapkan.
"Iya kita lihat tadi, kesaksiannya ternyata objektif, bahkan tadi katanya surat itu (SKW dan akta perubahan saham) dibuat untuk dipergunakan," ucap Sukanda.
Oleh karena itu, unsur pidana dalam perkara ini, terpenuhi dan jelas perkara murni yang harus diselesaikan dengan ranah pidana. "Iya harus diselesaikan dengan pidana, karena sudah jelas motifnya surat itu dibuat dengan memalsukan tanda tangan untuk apa," pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar