Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 , Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan PPK Ditahan

MEDAN, suarapembaharuan.com – Setelah Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dokter Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Nessa Nura selaku penyedia barang diadili, kini giliran Sekretaris Dinas dokter Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) Covid- 19 Tahun 2020 yang merugikan negara Rp 24 miliar ditahan Pidsus Kejatisu.


Ist

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan penahanan pejabat Dinas Kesehatan Sumut tersebut.


Yos menambahkan, kedua tersangka ditahan selama 20  hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan


Alasan  penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.


Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.


“Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” tandasnya.


Kedua tersangka  disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kategori : News


Editor     : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama