MEDAN, suarapembaharuan.com - Proyek bendungan irigasi Sei Serdang bernilai Rp. 234 miliar yang dikerjakan BWS 2 Sumatera berbau korupsi di Kabupaten Deliserdang. Proyek bendungan itupun tidak bermanfaat bagi 9.000 petani.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marjinal (JP2M) Sumatera Utara Hamdan Noor Manik.
"Mangkrak kini bendungan irigasi itu, tak ada manfaatnya bagi petani di kawasan Serdang. Kita mencium ada bau korupsi di proyek itu, mungkin puluhan miliar kerugian negara di proyek bendungan irigasi tersebut," kata Hamdan Noor.
Hamdan pun memintak Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas dugaan korupai yang terjadi di proyek bendungan irigasi Sei Serdang yang bernilai Rp. 234 miliar.
"Kita minta Kejagung segera periksa para pejabat BWS 2 Sumatera yang terlibat dalam korupsi proyek bendungan tersebut," tegasnya.
Hamdan juga mengatakan bendungan irigasi Sei Serdang saat ini kondisinya mangkrak, dengan pompanisasinya yang tidak berfungsi mengairi lahan pertanian. Ada 9000 petani yang saat ini mengalami kekeringan akibat kondisi proyek tersebut yang mangkrak.
"Hanya menjadi pemandangan bagi masyarakat yang melintas di daerah tersebut. Kami sangat berharap Kejagung turun ke lokasi proyek untuk mengungkap kerugian uang negara di bendungan tersebut," katanya.
Hamdan menjelaskan proyek bendungan irigasi Sei Serdang yang selesai pada tahun 2021 itu bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp. 234 miliar, dan sebagai pelaksana proyek adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) 2 Sumatera.
"Sejak dinyatakan selesai pada 2021, bendungan itu tidak memberikan manfaat bagi para petani di Kabupaten Deliserdang," tutup Alumni Lemhannas RI tahun 2014 ini.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar