MEDAN, suarapembaharuan.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL menegaskan, tidak ada penculikan terhadap enam warga Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan pihak perusahaan, seperti isu yang merebak di media sosial.
Komisaris TPL, Thomson Siagian (tengah) didampingi Direktur, Anwar Lawden (kanan) dan Corporate Communication Head TPL, Salomo Sihotang (kiri), saat memberikan keterangan pers di Medan. |
Adapun keenam orang tersebut adalah Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita.
Penegasan itu dikemukakan Komisaris TPL, Thomson Siagian didampingi Direktur, Anwar Lawden dan Corporate Communication Head TPL, Salomo Sihotang, kepada wartawan, di Medan, Rabu (24/7/2024).
"Perusahaan menyatakan informasi tersebut tidak benar," tegas Thomson.
Bantahan tersebut disampaikan TPL menanggapi beredarnya isu penculikan terhadap 6 orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Namun jumlah tersebut diklarifikasi menjadi 5 orang. Di lain sisi pada media sosial itu muncul flayer mengenai dugaan penculikan yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap 6 orang tersebut.
Pada flayer itu juga muncul keterangan bahwa sekitar 50 orang yang mengendarai dua unit mobil security PT TPL dan truk coltdiesel datang dan membawa beberapa anggota komunitas adat.
Mereka adalah Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Ambarita dan Pak Kwin Ambarita.
Namun, pihak Polres Simalungun kata Thomson, kemudian membantah adanya peristiwa penculikan tersebut dan mengatakan bahwa yang terjadi adalah penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat memberikan keterangan pada Senin (22/7/2024) mengatakan, penangkapan yang terakhir diketahui dilakukan terhadap lima warga Sihaporas, Simalungun, ini dilakukan sesuai prosedur.
Penangkapan dilakukan terhadap kelima orang tersebut atas dugaan pidana kekerasan bersama terhadap orang dan barang di Jalan Camp RND, kawasan PT.TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pihak TPL juga membantah ada terlibat dalam isu penculikan warga Sihaporas tersebut.
Thomson Siagian mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari konferensi pers pihak kepolisian, pihaknya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penculikan adalah sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
"Kami juga membantah informasi bahwa TPL mengerahkan 50 orang dengan mengendarai 2 unit mobil security dan truck colt diesel," tegasnya.
Pihaknya juga kata Thomson Siagian, sedang mempelajari dan mendalami apakah akibat dari pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan itu juga telah memicu kemarahan dari orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga pada saat bersamaan perseroan mengalami kejadian pembakaran mess, tower internet dan perusakan kamera CCTV yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencoba menggiring opini publik yang menyesatkan. Terkait hal ini, kami tentu akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," ujarnya.
TPL mengimbau semua pihak untuk taat pada proses hukum yang berlaku. Perseroan, lanjutnya, menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan berkelanjutan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hal ini merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK.493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK 1487./Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Perseroan juga memberikan kontribusi dan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan operasional dan program CD/CSR perseroan.
"Sekitar 80% karyawan TPL merupakan putra-putri daerah sekitar operasional perusahaan," jelasnya.
Thomson juga mengatakan, perseroan menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial. Tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar