Tersandung Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Dipecat dari Ketua KPU RI

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 



Hasyim Asy’ari dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai melaksanakan sidang dan terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lukito, saat membacakan putusan sidang di ruang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).


Heddy Lukito mengatakan, Hasyim Asy’ari selaku teradu telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 


Hasyim Asy’ari tidak menghadiri secara langsung sidang putusan itu. Namun ia hadir secara daring melalui zoom.


DKPP mulai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari sejak Rabu, 22 Mei 2024 lalu. 


DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan anggota PPLN Den Haag. Perkara teregistrasi dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. (MAN)


Kategori : News


Editor     : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama