Ratusan Senjata Ilegal Disita dari Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah

LAMPUNG, suarapembaharuan.com - Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api saat menggeledah rumah MSM, anggota DPRD Lampung Tengah, yang terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang warga.


Ist

Penggeledahan ini mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu magasin, empat selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu magasin, dan satu tas senjata warna hijau.


Selain itu, turut diamankan satu pucuk senjata api HS beserta magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua magasin, dua boks senjata api kosong. 


Satu boks alat pembersih senjata api, satu surat Garuda Shooting Club, empat selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, serta tiga selongsong amunisi kaliber 9 mm.


Barang-barang ini ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya. Dan, Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.


Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan bahwa kepemilikan senjata tersebut ilegal dan menegaskan tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri.


“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” ujar Andik.


Insiden penembakan yang melibatkan MSM terjadi pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah pesta pernikahan adik ipar MSM. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa MSM hadir di acara itu sebagai tokoh masyarakat yang bertugas melepaskan tembakan sambutan.


Namun, senjata api yang digunakan MSM mengarah ke seorang warga yang berada di lokasi.


“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” kata Umi.


Saat ini, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.


Kategori : News


Editor      : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama