MEDAN, suarapembaharuan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membutuhkan 175.413 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tersebar di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 25.059 tempat pemungutan suara (TPS).
Ilustrasi |
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung.
"Jumlah petugas KPPS untuk Pilkada 2024 di Sumut secara serentak ini sesuai jumlah TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Sedangkan untuk setiap TPS dibenarkan 600 pemilih," ujarnya.
Adapun jumlah TPS tersebar di 33 kabupaten/kota adalah; Tapteng 616 TPS, Taput 638 TPS, Tapsel 664 TPS, Nias 337 TPS, Langkat 1.642 TPS, Karo 671 TPS, Deli Serdang 2.730 TPS, Simalungun 2.003 TPS, Asahan 1.373 TPS, Labuhanbatu 696 TPS, Dairi 535 TPS, Toba 448 TPS, Madina 794 TPS, Nisel 682 TPS, Pakpak Bharat 105 TPS, Humbahas 351 TPS, Samosir 342 TPS, Sergai 1.284 TPS, Batubara 788 TPS.
Selanjutnya, Padang Lawas Utara 565 TPS, Padang Lawas 488 TPS, Labusel 614 TPS, Labura 748 TPS, Nias Utara 285 TPS, Nias Barat 191 TPS, Kota Medan 3.318 TPS, Pematangsiantar 411 TPS, Sibolga 137 TPS, Tanjungbalai 314 TPS, Binjai 394 TPS, Tebing Tinggi 268 TPS, Padangsidimpuan 369 TPS dan Gunungsitoli 258 TPS.
Lebih lanjut Robby menjelaskan, jumlah pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 75,08 persen dari 10.853.940 daftar pemilih tetap (DPT). "Jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilihnya mencapai 8.149.788 atau 75,08 persen," ujarnya. Seraya menambahkan, jumlah itu terdiri dari 3.769.657 laki-laki dan 4.153.602 perempuan.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar