JAKARTA, suarapembaharuan.com – Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Bareskrim melakukan gelar perkara.
Ist |
“Bareskrim gelar perkara awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo.
Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.
Dede telah muncul ke publik lewat video yang diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar