SEMARANG, suarapembaharuan.com – Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pengelolaan dokumentasi hukum.
Ist |
Hal itu disampaikan Jonny, saat Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024, di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (17/7/2024). Dia mengatakan, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama seluruh entitas yang menghasilkan dokumen, baik di tingkat pusat, tingkat daerah termasuk universitas. Di Jawa Tengah, pengelolaan dokumentasi hukum telah berjalan baik.
“Jawa Tengah ini adalah langganan juara tingkat nasional (pengelola JDIH terbaik), di 2019 Juara I Tingkat Provinsi, 2020-2021-2022 Juara II Tingkat Provinsi, dan 2023 Juara I. Di samping itu, kabupaten dan kota se-Jawa Tengah juga telah masuk kategori juara di 10 besar tingkat nasional,” kata Jonny di lokasi acara.
Pihaknya sangat berbangga, konsistensi Jateng dalam pengelolaan dokumentasi hukum itu berlangsung secara konsisten hingga hari ini. Ia menilai, upaya penguatan pengelolaan dokumen hukum itu melalui pemberdayaan SDM, telah berjalan baik, dan diharapkan terus berlanjut.
Ditambahkan, di Jawa Tengah ini juga terdapat beberapa universitas yang sudah punya kualifikasi internasional yang juga penghasil dokumen hukum, baik dalam bentuk tesis, jurnal, ataupun dokumen lainnya yang menjadi bagian dari dokumen nasional, yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.
“Dengan demikian, masyarakat di Indonesia lebih-lebih di Jateng dapat dimudahkan dalam mendapatkan dokumen. Kita juga di bawah arahan Pj gubernur, mendorong agar pengelolaan atau penggunaan, atau pemanfaatan dokumentasi hukum sampai pada level desa,” ujarnya.
Menurut Jonny, desa pada masa kini memiliki otoritas yang luar biasa dengan dana yang siginifikan. Maka dari itu para pengelola dana desa dan jajarannya perlu juga memahami tata kelola uang. Meski hal itu sudah ada alokasi dananya dan mudah uuntuk operasional menjalankannya, namun diperlukan juga akuntabilitas agar semua kemanfaatannya sampai pada tujuan dan juga dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga tidak satupun pengelola dana desa menjadi terkendala ataupun kesulitan. Ini jadi langkah yang kita harapkan jadi budaya baru dalam pengelolaan di desa khususnya,” kata Jonny.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyampaikan, JDIH di Jawa Tengah sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Sehingga, warga dapat mengetahui peraturan yang sudah disahkan, baik peraturan daerah maupun desa.
“Jaringan dokumentasi informasi di bidang hukum ini, kita harapkan adalah salah satu program Kementerian Hukum dan HAM, yang tentunya kita implementasikan di Provinsi Jawa Tengah. Untuk di Jawa Tengah, sudah kita implementasikan sampai di tingkat desa. Artinya, bahwa layanan terkait masalah JDIH sudah bisa dinikmati oleh masyarakat sampai ke tingkat desa,” katanya.
Dalam kegiatan bertema Membangun SDM Pengelola JDIH yang Berkualitas dan Strategi Optimalisiasi Pengelolaan Dokumen Hukum yang Terintegrasi pada JDIHN, Nana menjelaskan, layanan tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi. Misalnya, apa peraturan daerah yang sudah disahkan, atau peraturan desa yang bisa diterapkan di masing masing desa.
“Masyarakat memang sangat memerlukan informasi-informasi yang terkait dengan masalah hukum, ya masalah hukum yang ada di Indonesia ini. Tujuannya, di samping untuk melayani, kita juga berupaya untuk mencerdaskan masyarakat. Juga agar masyarakat tahu permasalahan-permasalahan yang terjadi, yang berkaitan dengan masalah hukum,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan penghargaan pengelola JDIH terbaik di Provinsi Jateng Tahun 2024 dan peluncuran maskot JDIH Provinsi Jateng. Adapun penghargaan pengelola JDIH Kategori Kabupaten/Kota, Terbaik I Kabupaten Sukoharjo, Terbaik II Kota Semarang, Terbaik III Kabupaten Batang, Terbaik IV Kabupaten Magelang, dan Terbaik V Kabupaten Wonosobo.
Selanjutnya, penghargaan pengelola JDIH terbaik Kategori Sekretariat Dewan, yaitu Terbaik I Sukoharjo, Terbaik II Kota Semarang, Terbaik 3 Kabupaten Batang, Terbaik IV Kabupaten Temanggung, dan Terbaik V Kota Surakarta. Sedangkan, Kategori Pemerintah Daerah dengan Progres terbaik yaitu Pemkab Rembang. Adapun Kategori Sekretariat Dewan dengan Progres terbaik Pemkot Magelang, dan Kategori Perguruan Tinggi yang Terintegrasi dengan JDIHN adalah Universitas Jendral Sudirman.
“Reward (penghargaan) yang diberikan kepada instansi, diharapkan menambah motivasi untuk mereka dalam meningkatkan kinerjanya. Kita harapkan yang lain termotivasi, terjalin persaingan kinerja yang positif. Tingkat kabupaten diharapkan melakukan hal yang sama,” tambah Nana.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengapresiasi seluruh instansi para penerima penghargaan pengelola JDIH terbaik. Mereka telah berupaya untuk bersinergi memberikan informasi.
“Harapannya, mereka berinovasi, bagaimana pengelola itu dapat memberikan kesempatan kepada para SDM untuk melakukan improvisasi sebaik-baiknya. Bahkan kebutuhan itu harus sampai ke desa yang membutuhkan informasi ini, masyarakat, kemudian investor ya, kemudian akademisi, tokoh masyarakat, termasuk investor penanaman modal asing. Sehingga, instrumen yang diperlukan lainnya adalah bagaimana menerapkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati itu sampai ke tingkat nasional,” kata Iwan.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar