MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut menyampaikan peran dari dua tersangka yang ditangkap atas kasus pembakaran rumah seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo. Kedua tersangka tersebut adalah Y dan R.
Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ist |
"Dua yang ditangkap itu berstatus warga sipil," jelas Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.
Ia menuturkan, tersangka R berperan sebagai pembeli minyak yang digunakan untuk membakar rumah korban. Saat membeli minyak itu, R membonceng tersangka Y.
"Tersangka Y adalah yang menyiramkan minyak ke rumah sekaligus toko milik korban," jelasnya.
Identitas kedua tersangka itu menampik keterlibatan aparat dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Kategori : News
Editor : RCS
Posting Komentar