Dugaan Suap Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Belum Ditangkap

MEDAN, suarapembaharuan.com - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 hari ini.


Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ist

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hari ini merupakan panggilan kedua usai menetapkan Zahir sebagai tersangka.


Pada panggilan pertama ia mangkir dari pemeriksaan penyidik. "Sesuai jadwal, hari ini panggilan pemeriksaan kedua,"kata Kombes Hadi Wahyudi.


Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.


Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu. Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.


Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.


Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati. Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.


Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.


Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.


Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.


Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.


"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).


"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," pungkas Kabid Humas. 


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama