JAKARTA, suarapembaharuan.com - Seorang anggota KPU DKI Jakarta berinisal DW dilaporkan warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024).
Ilustrasi |
Kuasa hukum salah satu warga, Syaiful mengatakan bahwa DW dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif (caleg) terpilih sebagai anggota DPRD Jakarta pada Pileg 2024.
Menurut Syaiful, DW diduga memanfaatkan kuasa jabatannya untuk membantu memenangkan caleg dari dapil 10 Jakarta.
"Dia diduga memenangkan dengan perolehan suara terbanyak hingga jaminan terpilih sebagai dewan daerah dan pusat kepada calon legislatif yang membayar ke mereka, jadi indikasinya jual beli suara," ujar Syaiful dalam keterangannya.
Syaiful berharap, KPK menindaklanjuti laporan tersebut agar masalah serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Apalagi, lanjutnya, dalam waktu dekat akan digelar kontestasi politik Pilkada Serentak 2024. Pihaknya tidak ingin pesta demokrasi dinodai dengan praktik jual beli suara.
"Berharap KPK bisa menuntaskan masalah ini agar tercipta pemilihan umum khususnya di wilayah DKI Jakarta damai dan bersih," harapnya.
Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke KPU dan Bawaslu dengan harapan penyelanggara pemilu menonaktifkan sementara anggota KPU DKI Jakarta itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU DKI Jakarta maupun DW mengenai laporan tersebut.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar