Bareskrim Ungkap TPPU Kasus Narkoba di Kalimantan Barat, Gunakan 8 Rekening

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari beberapa kasus narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).


Ist

Kasus ini bermula saat tim Bareskrim menemukan transaksi keuangan yang melibatkan 3 terdakwa kasus narkoba. Dari situ, dilakukan penelusuran dan ditemukan upaya TPPU oleh tersangka W alias E (42).


Tersangka W merupakan pengedar sekaligus pengendali peredaran narkoba di Kalbar. BB W terkoneksi dengan rekening terdakwa narkoba R, AJ dan A. W menguasai rekening tersebut sejak tahun 2017 hingga 2024.


“Ditemukan transaksi keuangan oleh pelaku tindak pidana narkotika yang diduga sebagai upaya perbuatan tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.


Sejak 2017, kata Mukti, perputaran uang dalam rekening-rekening yang digunakan W mencapai sekitar Rp80 miliar.


Mukti menjelaskan, W menggunakan dan menguasai beberapa rekening, antara lain rekening atas nama W, E, I dan BH, menerima pentransferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika.


Untuk menyamarkan aktivitasnya, tersangka W menyetorkan uang hasil jual beli narkoba baik melalui transfer ataupun setor tunai ke rekening-rekening diri sendiri ataupun orang lain dengan total 8 rekening. 


Yakni empat rekening atas nama W, dua rekening atas nama I, satu rekening atas nama EA, dan satu rekening atas nama E.


Selain itu, lanjut Mukti, W juga melakukan layering atau pelapisan ke rekening atas nama BH. Hal ini guna menyamarkan sumber dana.


“W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang dimiliki dan atau dikuasai oleh W untuk menyamarkan asal atau sumber dana,” jelasnya.


Uang itu lalu digunakan untuk membeli beberapa aset. Yakni kos-kosan, tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang (34 sertifikat tanah). Kemudian kendaraan roda empat (8 unit), dan kendaraan roda dua (4 unit).


“W menggunakan uang hasil dari kejahatan narkotika untuk membangun kegiatan usaha kos-kosan (captain kos), dan jual beli mobil,” terangnya.


Mukti mengatakan pengungkapan kasus TPPU terhadap bandar narkoba merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba.

 

Dalam TPPU ini, bandar W dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp50 miliar,” pungkasnya.


Kategori : News


Editor     : RAS


Editor      

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama