Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas Penerima Daging Kurban

SEMARANG, suarapembaharuan.com – Menjelang Iduladha 1445 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi tentang hukum dan tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, di Aula RM Cikal, Gading, Tuntang.


Ist

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Semarang, KH Muhammad A’mal Lc mengingatkan para anggota panitia penyembelihan hewan kurban untuk memahami dengan baik, aturan atau syariat pengelolaan hewan kurban. Termasuk, hukum dasar tata cara penyembelihan, kondisi fisik hewan kurban, alat yang dipakai untuk menyembelih, dan daging kurban.


“Distribusi juga harus sesuai syariat, dengan prioritas fakir miskin. Meskipun orang kaya juga berhak pula untuk mendapat bagiannya,” kata Gus A’lam, panggilan akrabnya.


Pihaknya juga memberkan kriteria hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Menurutnya, bahkan jika sebagian telinga hewan kurban itu cacat, maka dianggap tidak sah. Sedangkan hewan kurban yang boleh diserahkan adalah sapi, kambing, dan unta, termasuk kerbau. Baik jantan ataupun betina.


Pada kesempatan itu, Ketua MUI Kabupaten Semarang, KH Fathurrahman Thohir menyampaikan ajakan berkurban bagi kaum muslim yang mampu.


“Jangan sampai ada ucapan sudah pernah berkurban lalu tidak mau lagi menyerahkan hewan kurban meskipun mampu,” katanya.


Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap, MUI terus mendukung Pemkab Semarang melaksanakan pembangunan.


“Kami siap mendukung aspirasi yang dirumuskan dalam musyawarah kerja demi kebaikan umat,” tegasnya.


Kategori : News


Editor      : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama