JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus membongkar 'pihak eksternal' yang diduga bisa mengarahkan penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku sebagaimana diingatkan oleh Wakil Ketua KPK Alex Marwata. Petrus mengakui Alex Marwata tidak menyebutkan identitas 'pihak eksternal' ketika mengingatkan penyidik KPK agar tidak mengikuti "arahan pihak eksternal.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Ist |
"Meskipun Alex Marwata tidak menyebut identitas siapa pihak 'eksternal' yang memberikan arahan kepada Penyidik KPK, namun hal itu sangat mudah diidentifikasi karena KPK secara hirarki berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif, maka pihak eksternal dimaksud, kalau ditarik ke atas ya Presiden Jokowi atau kalau ditarik ke samping ya Kapolri bagi Penyidik KPK yang berasal dari Bareskrim Polri," kata Petrus kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).
Petrus mengatakan, meskipun Hasto Kristiyanto dan Kusnadi dipanggil dan diperiksa KPK sebagai Saksi, namun hal itu merupakan bagian dari politisasi terhadap KPK dan terhadap status Hasto Kristiyanto dalam jabatan yang melekat padanya dalam kasus korupsi buronan Harun Masiku, yang sudah mandeg 4 tahun lebih.
"Itu berarti Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan KPK berada dalam ancaman yang sangat serius, karena yang dihadapi adalah tembok kekuasaan yang dengan mudah disalahgunakan dengan memperalat penyidik KPK untuk kepentingan politik," tandas Petrus.
Petrus juga menegaskan bahwa permohonan Perlindungan Saksi oleh Kusnadi kepada LPSK sangat beralasan hukum. Terlebih-lebih, kata dia, karena adanya arahan pihak eksternal terhadap penyidik KPK untuk perkara Harun Masiku.
"Itu berarti arah penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku bisa saja dibelokkan arahnya untuk kepentingan lain di luar tujuan pemberantasan korupsi," tegas Petrus.
Petrus juga mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Alex Marwata. Pasalnya, Alex Marwata dengan itikad baik, dan tanpa tedeng aling-aling demi menjaga independensi KPK, mengungkap fakta adanya arahan pihak eksternal kepada Penyidik KPK untuk penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.
"Itu berarti pandangan banyak pihak bahwa pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, meski sebagai Saksi dalam kasus Harun Masiku, sangat bermuatan politik tingkat tinggi karena ada pesanan politik dan itu bukan isapan jempol, melainkan ada benarnya sebagaimana dikatakan Alex Marwata," jelas Kordinator Pergerakan Advokat Nusantara.
Untuk itu, lanjut Petrus, Perlindungan Saksi bagi Kusnadi dan bahkan bagi Hasto Kristiyanto dari LPSK, merupakan suatu keniscayaan. Pasalnya, arahan pihak eksternal dipastikan bukan untuk penegakan hukum, akan tetapi sebagai balas dendam politik bahkan hendak membunuh karir politik Hasto Kristiyanto.
"Jika yang mengarahkan Penyidik KPK adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengingat Penyidik Kasus Harun Masiku adalah AKBP Rossa Purbo Bekti dkk. berasal dari Bareskrim Polri di KPK atau jika yang mengarahkan KPK adalah Presiden Jokowi karena garis hirarki kekuasaan KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif, maka arahan dari pihak eksternal kepada KPK sebagaimana dimaksud Alex Marwata tak terhindarkan," pungkas Petrus.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar