Tak Kunjung P-21, Pemilik Hotel Lorin Solo Minta Gelar Perkara Eks Direktur Purwanto

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kuasa Hukum PT Hotel Anomsolo Saranatama, Agus Widjajanto, mempertanyakan keseriusan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani dugaan penggelapan yang dilakukan eks Direktur Hotel Lorin Solo, Sdr Dr Purwanto S.Par. PT Hotel Anomsolo Saranatama milik Tommy Soeharto sendiri merupakan induk perusahaan yang menaungi Hotel Lorin Solo. 



"Sdr Purwanto sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih dari setahun lalu, masa iya berkas perkaranya sampai sekarang belum juga selesai (P-21; red)?," tegasnya saat ditemui wartawan di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2024. 


Agus mengungkapkan, Sdr Purwanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jateng atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Juncto 374 KUHP. Dari keterangan penyidik perkara di Direskrimum Polda Jateng, diketahui bahwa berkas perkara telah dikembalikan Kejati hingga ke 9 kali. 


Alasannya, pengembalian berkas perkara agar dilengkapi itu dilakukan atas perintah jaksa peneliti di Kejati. Padahal, penyidik Polda Jateng sebelum menetapkan Sdr Purwanto sebagai tersangka juga telah melakukan Audit Independen. Audit ini untuk menghitung faktor kerugian Hotel Lorin Solo saat dipimpin Sdr Purwanto. 


"Hasil dari Audit Independen ini merupakan salah satu dari beberapa bukti dalam menetapkan tersangka. Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati, juga dilampirkan soal hasil audit ini," tegas Agus yang merupakan penulis buku 'Membangun Karakter Anak Bangsa Melalui Pemahaman Falsafah Leluhur dan Nilai Pancasila'.  


Selain hasil audit independen, penyidik Polda Jateng sudah meminta keterangan ahli pidana Prof Dr Mompang L Panggabean dan Ahli Perseroan Dr Binoto Nakdapdap. Permintaan keterangan kedua ahli itu atas permintaan jaksa peneliti dan penuntut umum dari Kejati Jateng. Keterangan sampai tiga kali terhadap kedua ahli tersebut kemudian dimasukkan dalam BAP Tambahan. 


"Kami meminta agar segera dilakukan gelar perkara dengan mengundang penyidik dan kuasa hukum pelapor, agar diketahui dimana sebenarnya letak masalahnya sampai perkara ini berlarut-larut belum P-21," kata Agus Widjajanto.


Terkait hal itu pula, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung RI dengan tembusan Kejati Jateng dan Komisi Kejaksaan. Terakhir, pada 3 Juni 2024, pihaknya melayangkan surat resmi ke Aspidum dan Jaksa Pengawas pada Kejati Jateng agar dalam proses penelitian berkas dilibatkan. 


Dari informasi yang diperoleh Agus Widjajanto, pada 25 Juni 2024 penyidik telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum dan terungkap bahwa kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Sdr Purwanto secara formil materiil telah terbukti dan memenuhi unsur terjadinya tindak pidana. Meski faktor kerugiannya tidak sebesar hasil audit dari auditor independen. 


"Akan tetapi kami dapat info ada permintaan dari Irwasum Mabes Polri kepada Kajati Jateng agar berkas perkara ini dikembalikan ke penyidik. Karena hal itu diluar hukum, penyidik sampai saat ini belum mau menerima," tutur Agus Widjajanto. 


Di sisi lain, saat ditetapkan sebagai tersangka, Sdr Purwanto melakukan perlawanan dengan menggugat secara perdata ke Pengadilan Karanganyar. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan dilanjutkan dengan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung RI. Semua upaya hukum yang ditempuh tersangka ditolak. 


Dalam prosesnya, Tommy Soeharto selaku pemilik Hotel Lorin Solo sempat memberikan ruang untuk perdamaian. Sdr Purwanto cukup mengakui dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan dan mengembalikan kerugian secara bertahap sesuai hitungan audit independen sebesar Rp 8-9 Miliar.  


"Sdr Purwanto saat itu menyia-nyiakan ruang perdamaian dan tetap mengaku tidak bersalah. Ia justru menuding pihak lain dihadapan kami selaku kuasa hukum maupun di depan jajaran direksi Hotel Lorin Solo," demikian Agus Widjajanto.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama