MEDAN, suarapembaharuan.com - Sidang kasus narkoba jenis sabu-sabu yang digelar di ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Saproni Perangin-angin alias Moni cuma dihadiri 2 hakim.
Kedua hakim tersebut yakni Pinta Uli Br. Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai hakim anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim anggota lainnya yang seharusnya mengisi salah satu kursi tersebut.
Penampakan itu terlihat saat Saproni dihadirkan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.
Mirisnya lagi, ketika wartawan hendak mengikuti dan mengambil foto persidangan tersebut, tiba-tiba Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi menghampiri wartawan.
Kemudian, handphone (hp) milik wartawan langsung ingin dirampas Artanta guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambil oleh wartawan tersebut.
Spontan wartawan itu pun kaget dan menjelaskan bahwa dirinya dari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa wartawan pun harus izin untuk mengambil foto.
"Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto," ucapnya kepada wartawan tersebut.
Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim.
Diketahui, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dimana dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar