Pemkot Bekasi Batalkan Pemenang Lelang Proyek PLTSa Senilai Rp 1,5 Triliun

BEKASI, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara tegas membatalkan pemenang lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp 1,5 triliun. 


Foto: Pemkot Bekasi membatalkan pemenang lelang PLTSa konsorsium asal Tiongkok saat jumpa pers pada Jumat (21/6/2024).

Pembatalan dilakukan lantaran proses tender tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga Juncto UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.


Padahal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah mengumumkan empat perusahaan yang tergabung dalam konsorsium asal Tiongkok yang menjadi pemenang lelang PLTSa yakni EEI, MHE, HDI dan XHE, melalui media massa pada 9 Juni 2024 lalu.


Berdasarkan keterangan mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Bekasi, Bilang Nauli Harahap, pihaknya diminta melakukan kajian ulang sejak kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.


“Beliau meminta dikaji ulang sebelum melakukan penetapan pemenang,” ujar Bilang Nauli Harahap, Jumat (21/6/2024).


Lebih lanjut, kata dia, Gani Muhamad meminta melakukan “judicial review” terkait proses lelang maupun dampak lingkungan terhadap masyarakat di sekitar Bantargebang, lokasi pembangunan PLTSa. OPD terkait langsung melakukan audiensi kepada pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagainya untuk melakukan kajian ulang terkait proyek PLTSA ini.


“Hasilnya, pemilihan (perusahaan pengelola PLTSa) tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.


Sehingga, kata dia, apabila rencana kerja sama kontrak dengan pemenang tender tetap dilanjutkan akan berpotensi terjadi pelanggaran pidana korupsi.


“Jadi, dibatalkan dengan cara tidak melakukan penetapan pemenang lelang proyek PLTSa,” imbuhnya. 


Selanjutnya, sambung dia, akan dilakukan revisi kebijakan agar sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 


Diketahui, Kecamatan Bantargebang terdapat dua lokasi tempat pembuangan sampah yakni TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi. 


Pemkot Bekasi ingin memodernisasi pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu dengan menggandeng pihak ketiga melakukan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik melalui proyek PLTSa. Berbagai upaya dilakukan Pemkot Bekasi untuk menarik minat investor dari dalam negeri maupun luar negeri. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama