MEDAN, suarapembaharuan.com – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek home industry pil ekstasi di salah satu rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Medan, Sumatera Utara.
Ist |
Dalam operasi ini, kepolisian mengamankan enam tersangka, dua diantaranya pasangan suami istri HK dan istrinya DK (pembantu laboratirum. Sedangkan empat pelaku lainnya berinsial SS (pencetak dan pemasaran, S (penanggungjawab pembelian, HP (kurir) dan HD (pemesan).
Dirtipidum Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Ronny Samtama mengatakan, selain mengamankan 6 pelaku, Polda Sumut memburu dua pelaku lainnya berinsial R dan B (DPO).
Dijelaskannya, penggerebekan dilakukan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, kemudian dikembangkan ke Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Rabu (12/6/2024) kemudian di Jalan Lintas Sumatera, Pematang Siantar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus clandestine laboratirum narkoba di Sunter dan Bali. Dalam pengungkapan di Medan, polisi mengamankan 635 butir pil ekstasi jenis Ferari. “Untuk laboratirum di Jalan Jumahan, pelaku mengaku dapat memproduksi 600 butir ekstasi per bulan,” ujarnya.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, maka tren pembuatan pil ekstasi ber-ubah dari bahan baku MDMA menjadi memphedrone. “Ini harus diantisipasi karena memphedrone bisa dibeli dengan mudah oleh pihak yang berniat melakukan tindak pidana narkotika karena bisa didapatkan dengan mudah. Bahan baku didapatkan menggunakan jalur market place. Contohnya dia beli dari China jika tidak ada di Indonesia," terangnya.
Oleh karena itu, terhadap para pelaku, tambahnya, akan dijerat dengan pasal dalam UU narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
"Kemarin kami juga sudah ketemu dengan kepolisian narkotika China juga membahas persoalan ini. Bahwa banyak prekursor-prekusor yang bisa lewat secara ilegal ke Indonesia, sehingga bisa dibuat untuk bahan-bahan pembuatan ekstasi," pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebutkan, dari rangkaian kronologis yang diungkap, diketahui modus operandi para pelaku lewat clandestain lab yang ada di lantai III bangunan ruko yang dilakukan tersangka beserta istrinya adalah ekstasi kandungan memphedrone.
"Target pasar mereka adalah beberapa tempat hiburan di Sumut, dan yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Siantar dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah yang lain," tuturnya.
Sementara itu, untuk modus operandi lain adalah memasukkan bahan kimia yang didapatkan pelaku dengan mudah lewat market place. "Jadi ini bukti bahwa Sumut memang patut menjadi perhatian kita bersama, bahwa narkotika musuh untuk kita berantas bersama," tegasnya.
Rony juga menyebutkan, bahwa sebanyak 65 persen pelaku kejahatan adalah para pengguna narkoba. Karena itu, melalui kesempatan ini dia mengingatkan kembali dukungan masyarakat.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar