MTI Desak Pemerintah Anggarkan DAK Pembiayaan Angkutan Umum

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah pusat menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembiayaan angkutan umum di daerah. DAK dimasukkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


Ilustrasi

“DAK untuk pembiayaan angkutan umum dapat dimasukkan DIPA Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/6/2024).


Saat ini, kata dia, Indonesia mengalami darurat angkutan umum. Hal ini, berbanding terbalik dengan keberadaan angkutan jarak jauh. Pulau Jawa dan sebagian Sumatera telah terhubung jaringan jalan tol yang dapat membangkitkan bisnis angkutan umum antarprovinsi, semakin membaik. Adanya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) serta menjamurnya bisnis angkutan travel antarkota atau angkutan jemput antarperkotaan (AJAP) menandakan keberhasilan angkutan umum jarak jauh.


“Sementara itu, angkutan kota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan makin terpuruk. Bahkan, banyak kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan angkutan umum,” ungkap Djoko yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang. 


Dari 38 ibu kota provinsi, baru 15 kota mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi. Itupun, hanya Kota Jakarta yang mandiri karena APBD mencukupi. Lainnya, ada pemda yang masih tergantung bantuan APBN melalui stimulus.


Adapun subsidi transportasi di dalam DIPA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) termasuk dalam kategori kegiatan sehingga sulit untuk dibesarkan atau ditambah anggarannya.

 

“Menambah subsidi transportasi khususnya angkutan umum, dalam DIPA Kementerian Keuangan lebih memungkinkan. Subsidi BBM dapat dikurangi dan hanya diperuntukkan angkutan umum (penumpang dan barang),” bebernya. 


Anggaran dari DAK ini, nantinya dapat diberikan ke pemerintah daerah yang sudah mulai membenahi angkutan umum dengan APBD namun masih kurang disebabkan fiskal rendah. 


Selain itu, juga ada kegiatan pemberian stimulus program “Buy The Service” (BTS) ke sejumlah daerah secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu dialihkan ke pemda dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional. 


“Kementerian Perhubungan menambah kegiatan pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah yang mulai merintis program bus sekolah,” pungkasnya.


Porsi anggaran subsidi transportasi tahun 2024 melalui DIPA Kemenhub Rp 4,39 trilun (35,7 persen). Sedangkan, melalui DIPA Kemenkeu sebesar Rp 7,9 triliun (64,3 persen) meliputi “public service obligation” (PSO) Perkeretaapian Rp 4,7 triliun (59,4 persen) dan PSO Transportasi Laut Rp 3,2 triliun (40,6 persen). 


Anggaran subsidi transportasi di Kemenhub terbagi untuk Perhubungan Laut Rp 1,95 triliun; Perhubungan Darat Rp 1,49 triliun; Perhubungan Udara Rp 750 miliar dan Perkeretaapian Rp 200,09 miliar untuk subsidi KA Perintis di 8 lintas. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama