Kuasa Hukum Staf Hasto Minta Kapolri Tarik Penyidik Rossa Bekti dari KPK

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kuasa Hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erick S. Paat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menarik penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata Erick, tindakan Rossa terhadap Kusnadi sudah offside atau kebablasan dalam penanganan kasus Harun Masiku.



"Kapolri seharusnya menarik Rossa Purbo Bekti dari posisinya sebagai penyidik KPK untuk dibina lagi karena telah merusak marwah penyidik KPK dan Polri di mata publik," ujar Erick kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/6/2024).


Erick menegaskan tidak Rossa Bekti tidak profesional ketika merampas barang-barang Kusnadi mulai dari handphone hingga ATM. Seharusnya, kata dia, mulai dari pemeriksaan hingga penyitaan baru dilakukan dengan mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU KPK dan UU HAM.


"Jadi, Rossa dkk seharusnya bekerja sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang ada. Mereka juga harus loyal kepada hukum dan pimpinan KPK, bukan kepada pihak lain," tegas Erick.



Pada kesempatan itu, Carrel Ticualu, Advokat senior yang juga Kuasa Hukum Kusnadi, menegaskan bahwa, penyidik KPK harusnya memiliki loyalitas tunggal yaitu kepada Pimpinan KPK sekalipun dia seorang Polisi.


"Loyalitas kepada hukum dan atasan sebagai pimpinan KPK harus linear, agar kinerja seorang polisi manapun ditugaskan tetap on the track," tutur Carrel.


Karena itu, kata Carrel, pihaknya mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK Rossa Bekti, melakukan gugatan praperadilan, gugatan PMH atau perbuatan melawan hukum dan akan diadukan juga ke Komisi III DPR RI di mana KPK adalah mitra kerja Komisi III.


"Selain itu Kusnadi akan meminta perlindungan ke LPSK guna mendapatkan pendampingan di KPK manakala KPK memanggil kembali untuk diperiksa," pungkas Carrel.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama