Kritis Keras Pernyataan Yudi Purnomo Soal Rossa Bekti dkk, Kuasa Hukum Staf Hasto: Dia Lecehkan KPK

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Petrus Selestinus, Advokat sekaligus Koordinator TPDI selaku Kuasa Hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengkritik keras pernyataan eks penyidik KPK Yudi Purnomo soal penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dkk dalam penanganan kasus Harun Masiku. Menurut Petrus, pernyataan Yudi Purnomo melecehkan institusi KPK yang selama bekerja dalam tim sebagai satu institusi pemberantasan korupsi.



Sebelumnya, Yudi Purnomo mengatakan seandainya permintaan TPDI mengganti penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk., dituruti, maka justru akan membuat pencarian Harun Masiku oleh KPK menjadi buntu.


"Pernyataan Yudi Purnomo itu, meremehkan bahkan melecehkan institusi KPK, seolah-olah kedigdayaan KPK hanya bergantung pada orang perorang dan orang itu adalah AKBP Rossa Purbo Bekti. Ini namanya mengkultuskan atau mendewa-dewakan Rossa dkk. Hanya karena hubungan perkoncoan," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/6/2024).


Petrus mencurigakan kalau kelompok YudI Purnomo itulah yang disinyalir oleh Wakil Ketua KPK Aleks Marwata sebagai pihak eksternal KPK yang mengarahkan Rossa dkk. dalam mencari Harun Masiku. Menurut Petrus, penilaian Yudi Purnomo, tidak pada tempatnya dan subyektif karena diduga demi menutup-nutupi tindakan sewenang-wenang Tim Rossa Purbo Belti dkk. ketika merampas kemerdekaan dan harta benda Kusnadi di KPK pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.


"TPDI mengantongi bukti tentang buruknya administrasi penyidikan tim Rossa dkk. di KPK, terutama ada dokumen yang membuktikan bahwa AKBP Rossa melakukan praktek serah terima barang bukti hasil penyidikan di rumah di Citeureup bukan di KPK, dan dokumen serah terima barang sitaan dibuat doble dengan memback date seakan-akan itu asli tetapi isinya palsu," jelas Petrus.



Menurut Petrus, akan menjadi ancaman serius jika menilai kerja KPK hanya bergantung kepada timnya Rossa. Pasalnya, eksistensi KPK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih baik.


"Padahal kalau kita lihat pada aspek realitasnya, maka selama 5 (lima) tahun berjalan pencarian Harun Masiku sejak Januari 2020 hingga sekarang KPK, masih tidak berhasil menemukan keberadaan Harun Masiku apalagi menangkapnya, sekalipun Rossa dkk. yang melakukan pencarian," tegas Petrus.


Pada kesempatan itu, Pengamat Kepolisian dan Praktisi Hukum Alfons Loemau menegaskan kehebatan seorang penyidik mengungkap sebuah kasus, tidak semata-mata dinilai dari kemampuan menangkap seorang pelaku atau menetapkan seseorang pelaku sebagai tersangka dan menahan seseorang. Tetapi, kata dia, kehebatan penyidik terletak pada ketaatannya pada asas, prosedur dan menghormati HAM saksi atau tersangka dan bertindak dengan tetap menjunjung tinggi hukum atau tidak.


"Kalau mencermati, menurut saya, tindakan penyidik KPK Rossa Bekti terhadap saksi Hasto dan Kusnadi, bukanlah cerminan dari profesionalisme seorang penyidik, akan tetapi itu adalah gambaran dari tindakan sewenang-wenang, melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang menuju kepada praktek pemerasan pengakuan. Inilah yang tidak boleh ditolerir," jelas Alfons.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama