Komisi I DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi I DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu dengan mempertimbangkan adanya masukan bahwa pembahasan RUU ini dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.


Ist

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Bila pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari aliansi jurnalistik independen, dari dewan pers. Semuanya itu akan kita terima masukannya,” ujar Dave.


Dengan melibatkan banyak pihak, dirinya berharap RUU ini bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.


“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran. Dan, itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelasnya.


Ia pun menjelaskan, sejarah lahirnya UU Penyiaran tersebut, bahwa UU ini diterbitkan pada 20223. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran. 


Meskipun demikian, ia mengakui, tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.


Ia mengungkapkan, beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Meski demikian, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.


“Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan. Tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” imbuhnya.


Maka dari itu, menurutnya UU Penyiaran pentingnya direvisi. 


“Nah akan tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Hal inilah yang kita menjadi masukan dan juga kita putuskan untuk kita tunda dulu pembahasannya,” tutup Dave.


Kategori : News


Editor      : YZS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama