Kaji Ulang Mekanisme Program dan Pembiayaan Tapera

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Niat Pemerintah agar hak kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai reaksi keras dari publik. 


Ilustrasi

Karena jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan. 


Karena itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu. Sebagaimaa diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.


“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa mendapatkan rumahnya. Tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujarnya.


Pihaknya, kata Herman, akan terus menampung, mendengar serta terus menginventarisasi terhadap seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik. Baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. 


Sehingga, pada akhirnya, pihaknya juga ingin melihat sejauh mana sesungguhnya keefektifan dari Peraturan Pemerintah ini.


“Langkah terbaik adalah Pemerintah meninjau ulang kemudian mereviu mana yang diberatkan. Mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris. Dan, ya sebaik-baiknya program Pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah. Semestinya berbasiskan APBN, sebaik-baiknya,” kata Herman Khaeron.


Herman mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera kedepannya juga sebaiknya berafiliasi dengan Bank Himbara. Karena Bank Himbara memiliki kantor cabang di berbagai kota. 


Ia menekankan pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.


Namun demikian, ia mengingatkan, jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu.


Di mana dana pensiun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum. 


“Nah, karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudens,” tegas Herman.


Ia mengimbau Pemerintah harus mempertimbangkan lokasi perumahan Tapera tersebut. 


“Harus pertimbangkan cost juga, dia (pegawai) yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak hal yang harus kita bicarakan dulu. Diskusikan dulu supaya betul-betul kebijakan publik itu ketika diketok, ketika diberlakukan tentu juga dapat direspon secara positif oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.


Kategori : News


Editor      : ZHR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama