Inspektorat Labusel Bantah Pengembalian Dana Hibah Oleh Ketua Karang Taruna

MEDAN, suarapembaharuan.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) membantah pengembalian dana hibah oleh Ketua Karang Taruna Labusel, Andi Syahputra Nasution.



Karena hal itulah, diduga kuat Andi Syahputra Nasution menjadi pesakitan karena ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel.


Meski demikian, Andi Syahputra Nasution saat ini tengah berjuang untuk memperoleh keadilan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauparapat. 


"Di Dinas Sosial, ya. Karena di sana itu pengembaliannya," ujar Kepala Inspektorat Labusel, Sofyan Hasibuan lewat sambungan telepon pada hari Jumat, 14 Juni 2024.


Namun, Ketika ditanya apakah pihaknya, dalam hal ini Inspektorat Labusel sudah menerima surat pemberitahuan mengenai pengembalian dana hibah tersebut, Sofyan terkesan menutup-nutupi kebobrokan administrasi di instansi yang dipimpinnya. 


Bahkan ironisnya, Sofyan malah menyarankan untuk segera mengirimkan surat untuk kepentingan konfirmasi perihal tersebut.


"Segera saja kirimkan suratnya ke kita. Nanti kita sampaikan," ketusnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Syahputra Nasution, Leo Siallagan menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus berjuang menuntut keadilan.


"Klien kami, Andi Syahputra Nasution jelas-jelas telah mengembalikan dana hibah tersebut. Kemudian, pengembalian dana hibah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat," ujar Leo.


Namun anehnya, tegas Leo, mengapa Inspektorat Daerah Labusel seolah-olah menutupi-nutupi adanya pengembalian dana hibah tersebut dari klien kami.


"Aneh saja menurut saya. Pengembalian itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Tapi mengapa mereka menutup-nutupi dan terkesan mengkambinghitamkan Dinas Sosial. Ada apa ini ?" tegas Leo dengan nada bertanya.


Kendati demikian, Leo yakin dan percaya, Hakim PN Rantauparapat selaku 'Wakil Tuhan' di dunia ini masih dapat menggunakan akal, pikiran dan hati nuraninya dalam menangani dugaan kriminalisasi yang dialami Andi Syahputra Nasution.


Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Labusel, Andi Syahputra Nasution diduga kuat menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu di kabupten tersebut.


Sebab, Andi yang pernah berseteru dengan Putri Bupati Labusel ini ditahan oleh Kejari Labusel terkait dana hibah sebesar Rp143.780.000.


Padahal, Andi sendiri telah mengembalikan uang tersebut pada tanggal 23 Mei 2023 sebelum tenggat Waktu yang ditentukan oleh Kejari Labusel.


Saat itu, selepas mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Labusel tersebut, Andi Syahputra Nasution langsung mengirimkan surat kepada para pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah Labusel pada tanggal 24 Mei 2023.


Namun diduga kuat ada pesanan atau hal semacamnya, Andi Syahputra ditahan oleh Kejari Labusel.


Hal ini semakin menambah catatan Panjang tentang bobroknya penegakan hukum di negeri ini.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama