Hoaks! Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Laporkan Pungli Kepsek, Begini Faktanya

MEDAN, suarapembaharuan.com - SMAN 8 Medan menegaskan terkait siswi berinisial MS tidak naik kelas dikarenakan orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah adalah pemberitaan yang tidak benar alias hoaks. 



Hal itu ditegaskan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Purba dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (22/6/2024) malam. 


“Siswi tersebut tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari, hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegas Rosmaida.


Ia mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 bahwasanya kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. 


Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik. 


“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya. 


Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari. 


“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya. 


Selain itu, Rosmaida juga membantah dan menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungutan liar (pungli) atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Faktanya, siswi MS tersebut selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP dan tetap mengikuti ujian, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Dan apa yang dituduhkan orang tua siswi tidak benar. 


“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orang tua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silahkan proses hukum, dan saya tegaskan terkait tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi, jangan menyebarkan fitnah tanpa bukti, kami bakal menempuh jalur hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah,” tegas Rosmaida. 


Sebab, kata Rosmaida, SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya lulus ke Universitas Indonesia (UI) Jurusan Hubungan Internasional (HI), dimana selama 20 tahun terakhir, siswa SMAN 8 Medan baru kali ini masuk.


“SMAN 8 Medan sudah lebih baik, terbukti siswa SMAN 8 Medan masuk ke UI jurusan HI, setelah 20 tahun lamanya. Bahkan siswi Kelas XI MIA I baru-baru ini juga meraih juara satu vokal solo tingkat Provinsi. Oleh karena itu, saya bersama sekolah akan kolaborasi dengan alumni memberikan apresiasi bagi siswa/i yang berprestasi mengharumkan SMAN 8 Medan di tingkat provinsi maupun nasional,” pungkasnya. 


Sebelumnya, beredar video memperlihatkan seorang orang tua murid protes anaknya tidak naik kelas viral di media (sosial medsos). Orang tua murid dari siswi SMAN 8 Medan berinisial MS itu menyebutkan anaknya tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar kepala sekolah.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama