Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Lapangan Merdeka Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com -- Koordinator Wilayah Pusat Monitoring  Politik dan Hukum Indonesia Gandi Parapat mendukung upaya Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengusut dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Medan.



Menurut Gandi, proyek senilai total Rp 596 miliar itu harus berjalan sebagaimana mestinya karena merupakan proyek yang pelatakan batu pertamanya dilakukan Presiden Jokowi dan menggunakan anggaran APBD Kota Medan." Jangan sampai penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan berhenti karena ada tekanan politik. Sekali polisi menyelidiki kejanggalan dalam proyek apapun itu, maka harus dituntaskan. Perkaranya lanjut atau dihentikan karena tidak cukup bukti." kata Gandi Parapat.


Menurut Gandi, jika polisi memiliki dua alat bukti dugaan penyelewengan atau dugaan  korupsi, maka harus diusut sampai tuntas." Sebaliknya kalau tidak ada unsur korupsi dan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemko Medan, ya harus dihentikan." ujar Gandi.


PMPHI, sambung Gandi, tidak ada niat menggagalkan mantan Kadis Perkim saudara ESL yang menjadi calon bupati di Kabupaten Mandailing Natal. PMPHI hanya mengingatkan polisi agar bekerja profesional memanggil semua pihak pimpinan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan termasuk saudara ESL.


PMPHI, ujar Gandi juga menyakini Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai atasan ESL selaku mantan Kadis yang menangani pembangunan Lapangan Merdeka yang mendapat kritik dari masyarakat itu, tidak ingin proyek Lapangan Merdeka Medan akan jadi masalah dikemudian hari." Bisa kami pastikan Bobby Nasution mendukung polisi dalam pemeriksaan itu guna membuktikan saudara ESL itu tidak terlibat sebagaimana panggilan polisi nomor surat Polrestabes Medan B /4403/IV/Res 33/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol Jama K Purba pada tanggal 1 April 2024, yang ditujukan kepada Project Manager PT LRR GRI, BPN dan KSO yang diperiksa pada Rabu, 17 April 2024. Dalam surat panggilan pemeriksaan tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Direskrimsus Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.


" Namun sudah lebih dari sebulan belum diketahui hasil pemeriksaan kasus tersebut. Jangan main - main dalam menangani perkara. Kalau ada tekanan kepada penyidik, rakyat dibelakang polisi." ujar penggagas duet Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) pada Pilgub 2018 lalu.


Diketahui, proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dikerjakan dalam dua tahap anggaran. Tahap I bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan atau BDB Provinsi Sumut dimasa Gubernur Edy Rahmayadi kepada Pemko Medan senilai Rp 99 Milyar. Sedangkan tahap II sebesar Rp 497 Milyar bersumber dari APBD Kota Medan.


Namun dalam pelaksanaan tahap I ditemukan struktur pondasi (bor pile) yang diduga bermasalah. Polisi dari Tindak Pidana korupsi Polretabes Medan telah memeriksa kelapangan dan memanggil sejumlah orang terkait proyek tersebut. Kemudian perbaikan struktur yang bermasalah akan dilakukan dengan teknik perkuatan (Ground Anchor). 


Pekerjaan perkuatan tersebut harus dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan tahap ke II bisa dilanjutkan. Padahal Walikota Medan Bobby Nasution menginginkan peresmian Revitalisasi Lapangan Merdeka sebelum Desember 2024 (tenggat waktu sesuai dengan kontrak kerja pelaksana pekerjaan dengan Dinas Perkim Kota Medan).


 Pelaksanaan pekerjaan perkuatan menimbulkan polemik dikarenakan konsultan pengawas berinisial HS diduga tidak memberikan izin kepada pelaksana pekerjaan tahap II yakni PT Cemendang Sakti, PT Mirtada Sejahtera dan PT Kanta Karya untuk meneruskan pembangunan sampai selesai sehingga pembangunan Revitalisasi Lapangan Merdeka tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama