JAKARTA, suarapembaharuan.com - Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, Plh Sekjen Kemenag Suyitno menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. ist |
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag terbit, Rabu (26/6/2024). Surat Edaran itu ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Kemudian, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kemenag.
"Sesuai arahan Menag Yaqut, seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (27/6/2024) di Jakarta.
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.
Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.
"Seluruh ASN Kemenag agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," papar Suyitno.
Untuk para guru, agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
"Para pemangku jabatan lainnya di Kemenag juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tegasnya.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar