AJI Jakarta Kecam Tindakan “Doxing” Terhadap Jurnalis

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan “doxing” yang dilakukan akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, NLA. 


Ilustrasi

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam rilis resmi mengatakan, sudah banyak kasus “doxing” terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh Kepolisian. 


Dia menjelaskan, kasus “doxing” pernah dialami seorang jurnalis Liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari pada 2021 lalu. Di tahun yang sama, kasus “doxing” juga dialami jurnalis apahabar.com di Banjarmasin. Tahun 2023, kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluanriau.


“Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing,” kata Irsyan Hasyim dalam keterangannya pada Kamis (27/6/2024).


“Doxing” merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet bertujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi “online”.

 

“Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital,” ungkapnya.


Tindakan “Doxing” yang dialami jurnalis Bisnis Indonesia, NLA, bermula ketika pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui akun Instagram-nya. 


Dalam unggahan tersebut, pelaku membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi. 


Awalnya, korban menulis artikel di kanal ekonomi bisnis.com mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024 pada tautan https://ekonomi.bisnis.com/read/20240620/12/1775427/impor-ri-dari-israel-makin-menyala-kenaikannya-tembus-1204.


Pelaku kemudian mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024 di akun media sosialnya. Unggahan itu memuat tangkapan layar berikut narasi dari pelaku. Awalnya, pelaku mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena pelaku tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). 


Akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban. Pelaku juga menyematkan tulisan, “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. Ini akun Linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!” 


Belakangan, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun instagramnya. 


“AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” bebernya. 


Dia menegaskan, segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat di media massa harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers. Hal ini seperti yang tertuang dalam UU Pers Pasal 17.


“AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” imbuhnya.


Atas kasus tersebut, AJI Jakarta menyatakan:


1. Pasal 6 Undang-Undang Pers yang berbunyi pers nasional melaksanakan peranan menegakkan  nilai-nilai  dasar  demokrasi,  mendorong  terwujudnya  supremasi  hukum,  dan  Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Oleh karena itu, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk “doxing” dengan menyebarkan data pribadi.


2. Mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.


3. Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan “doxing”.


4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama