BEKASI, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menambah kuota jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) “online” menjadi 80 persen pada 2024. Sebelumnya, kuota jalur zonasi hanya dapat menampung 60 persen anak didik, di jenjang pendidikan SD dan SMP.
Foto: Ilustrasi PPDB online. (Ist) |
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat dan memprioritaskan anak didik yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah.
“Penambahan kuota zonasi menjadi 80 persen untuk bisa menjamin anak didik yang paling dekat dengan sekolah, itu yang diutamakan,” ujar Dani Ramdan pada Kamis (30/5/2024).
Dia menjelaskan, 20 persen kuota lainnya diprioritaskan untuk keluarga tidak mampu yakni sebesar 10 persen. Data keluarga tak mampu terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi. Data DTKS ini lebih valid karena pemerintah pusat dan tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Untuk warga tak mampu itu ada di DTKS. Jadi, tidak bisa menggunakan SKTM,” imbuhnya.
Sedangkan kuota untuk penyandang disabilitas, Pemkab Bekasi menetapkan sebesar 2 persen. Dan, kuota sebesar 3 persen digunakan untuk anak-anak guru yang pindah tugas.
“Keluarga tak mampu yang anaknya terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, Pemkab Bekasi telah menyediakan beasiswa,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar