BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka gerai pelayanan publik di Aeon Mall, Cikarang Pusat. Pembukaan gerai pelayanan publik ini, merupakan komitmen Pemkab Bekasi memberikan kemudahan dan mendekatkan lokasi pelayanan publik kepada masyarakat.
“Tujuan utamanya, memberikan kepuasan kepada masyarakat dengan mendekatkan lokasi pelayanan publik,” ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai pembukaan gerai pelayanan publik di Aeon Mall Cikarang, Selasa (21/5/2024).
Dia menjelaskan, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor dinas atau kantor pelayanan, cukup datangi pusat perbelanjaan sambil membawa keluarga.
Saat ini, baru ada lima instansi yang memberikan pelayanan publik di pusat perbelanjaan tersebut. Antara lain, administrasi kependudukan (adminduk), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan pelayanan konsultasi hukum. Jadwal pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 10.00-17.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup, menambahkan gerai pelayanan publik di Lantai 2 Aeon Mall Cikarang merupakan kerjasama Pemkab Bekasi dengan PT AMSL Deltamas.
Dengan harapan, pembukaan gerai ini dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi yang dibutuhkan dengan lebih efektif dan nyaman. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar