Mohindar Luruskan Sengketa Kepemilikan Merek Polo By Ralph Lauren

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sebagai pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar HB meluruskan sekaligus klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.



Lewat tim hukum Fusion Law, mereka mengeklaim sebagai pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah dan terdaftar resmi.


Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari hasil pengadilan pada tahun 1995 yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan Mohindar atas merek Polo By Ralph Lauren.


Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Mohindar, Bogintha Semibiring membenarkan soal putusan tahun 1995 yang menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama Mohindar dan sudah di daftarkan kembali.


“Terkait putusan tahun 95 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klain kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali,” katanya saat konferensi pers di Mbloc, Jakarta, Senin (13/5/2024).


Kasus ini baru-baru ramai, menurut Bogintha Sembiring disebabkan kliennya melakukan gugatan hukum di tahun 2022.


Disebutkan, Mohindar baru memngetahui di tahun 2021. Kalau masih berhak perjuangkan haknya atas merek Polo ini. Maka, pada tahun 2022 mulai diajukan gugatan terkait sengketa merek ini.  


"Klien kami orang taat hukum, tidak mau gunakan merek tersebut jika masih sengketa," tegasnya.


Bogintha mengatakan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.


“Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” beber dia.


Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.


Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.


“Sekarang gimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kita perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di PK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” tutupnya.


Bogintha Sembiring menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.


"Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum," ujarnya


Pendaftaran Merek


Tanggal 20 November 1982 permohonan Merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda diajukan pertama kali atas nama Jon Whiteley – yang kemudian  terdaftar  pada tanggal   5 Juli 1983 untuk jangka waktu sepuluh tahun (sampai dengan 5 Juli 1993).  


Tahun 1986 klien kami (Mohindar H.B) membeli merek tersebut dari Jon Whiteley berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).  Tahun 1993, Mohindar H.B. memperpanjang Hak atas merek yang dimilikinya, kemudian berlaku sampai dengan 5 Juli 2003.


Perselisihan


Tahun 1992, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek POLO BY RALPH LAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda    tersebut dari Jon Whiteley dengan akte Notaris tanggal 17 Juni 1992 dan 25 September 1992. Di titik inilah awal mula terjadinya perselisihan dimana Jon Whiteley menjual objek yang sudah tidak dimilikinya.


Perkara Hukum


Tahun 1993 PT Manggala Putra Perkasa menggugat Mohindar H.B  dengan dalih bahwa proses jual beli antara pihaknya dengan Jon Whiteley lebih kuat dibandingkan Mohindar H.B. yang hanya dilakukan dengan Akta Jual Beli. Pada proses hukum berlangsung Mohindar H.B dinyatakan sebagai pemilik merek yang sah. 


Tuduhan PT Manunggal Putra Perkasa atas AJB palsu juga gugur setelah dilakukan pencocokan tanda tangan di Labkrim Mabes Polri.


Ditengah perkara yang sedang terjadi, PT Manggala Putra Perkasa menjual produk-produk dengan merek yang sedang dalam sengketa. Disamping itu didirikan sebuah perusahaan yang bernama  PT POLO RALPH LAUREN INDONESIA pada tanggal 19 Desember 2014, dimana perusahaan ini adalah afiliasi PT Manggala Putra Perkasa yang pada saat didirikan Fahmi Babra menjabat menjadi Direktur Utama. 


Tidak hanya sampai di situ, terjadi pendaftaran merek oleh Fahmi Babra yang mendaftarkan beberapa merek dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya, seperti merek PRADA yang telah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.


Proses Panjang


Proses hukum berlangsung alot, silih berganti dan memakan waktu yang lama, tidak hanya atas nama PT Manggala Putra Perkasa, atas nama perusahaan lain juga turut menggugat Mohindar HB hingga tahun 2022. Mohindar HB diputuskan sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren beserta Logo melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1776 /K/Pdt/1996 diputus tahun 1997.


Mohindar HB kemudian  berusaha mendapatkan haknya yang sudah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan mengajukan gugatan pembatalan beberapa merek yang telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dengan merek-merek yang didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa  dan dialihkan kepada PT Polo Ralph Lauren Indonesia  dan merek yang didaftarkan oleh Fahmi Babra. 


Itikad Tidak Baik


Pada tanggal 29 Desember 2022 majelis Hakim Pengadilan Niaga - Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan bahwa baik  PT Manggala Putra Perkasa, PT Polo Ralph Lauren Indonesia maupun Fahmi Babra beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek karena sudah mengetahui bahwa merek tersebut milik pihak lain, yaitu Mohindar H.B.


Putusan Mahkamah Agung


Pada 14 Maret 2024 Mahkaman Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama