MEDAN, suarapembaharuan.com - Masyarakat Antikriminalisasi meminta Andi Syahputra Nasution Cs segera dibebaskan dari tahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Hal itu merupakan 1 dari 6 tuntutan yang dibacakan dalam aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Mengapa demikian, sebab, Andi Syahputra Cs telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai hasil temuan audit BPK RI terkait pembangunan Puskesmas Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.
"Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat dan Andi Syahputra Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Labusel," tegas Ketua umum DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA) Sumut, Anas Fadli dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu, Kamis, (30/5/2024).
Kemudian, di bawah teriknya matahari, Anas Fadli yang didampingi Koordinator Kompek Sumut, Rasyid Habibi Daulay dan Ketua Umum BPI Sumut, Azhar Lubis menjelaskan, dalam aksi itu, pihaknya juga menyampaikan 5 tuntutan lainnya.
"Melalui aksi ini, kami dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi yang tentunya turut mendukung Indonesia khususnya Sumatera Utara bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi Melalui Upaya Kordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan Sidang Pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Dengan menggunakan pengeras suara, masyarakat Antikriminalisasi juga memaparkan seabrek kebobrokan dan ketidakprofesionalan Kejatisu dan Kejari Labusel.
"Berdasarkan banyaknya persoalan yang terjadi di tubuh Kejari Labusel yang dinilai melakukan aksi ugal-ugalan dalam proses penegakan hukum yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan banyak korban. Berdasarkan informasi serta hasil investigasi kami di lapangan, Kejari Labusel diduga patuh dengan penguasa sehingga menimbulkan kebijakan yang merugikan sepihak," tegasnya.
Parahnya lagi, ungkap Anas, banyaknya kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Kejari Labusel yang berada di bawah pengawasan Kejatisu semakin menambah catatan Panjang tentang bobroknya kinerja Lembaga penegak hukum itu.
"Kuat dugaan bahwa proses penanganannya sarat Kolusi dengan penguasa setempat dan terkesan memaksakan hukuman pidana lebih tepatnya lagi kriminalisasi terhadap pihak yang dianggap lawan politik/tidak searah dengan penguasa. Yang mana kasus tersebut diduga pesanan dari oknum pejabat Labusel," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum BPI Sumut, Azhar Lubis menegaskan pihkanya dapat membuktikan segala ketidakberesan dan ketidakbecusan Kejari Labusel yang cendrung memaksakan kasus demi kepentingan kelompok tau golongan tertentu.
"Kami dapat membuktikan bahwa kasus Andi Syahputra ini dipaksakan. Sebab, uang kerugian negara jelas-jelas sudah dikembalikan sesuai hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegasnya.
Senada dengan itu, Rasyid Habibi Daulay menambahkan, jika hal ini berlaku sama terhadap seluruhnya, maka akan ada begitu banyak pengelola proyek yang masuk penjara.
"Ada begitu banyak proyek di Labusel yang belum mengembalikan temuan hasil audit BPK RI. Namun ironisnya, justru yang sudah mengembalikan temuanlah yang dipidanakan," pungkasnya.
Berikut 6 Tuntutan Masayarakat Antikriminalisasi yang dibacakan dalam aksi di depan Kejati Sumut:
Pertama, Kami mendesak Bapak Jaksa Agung agar segera menurunkan Jamwas untuk memeriksa Kepala Kejati Sumut dan Kepala Kejaksaan Negeri Labusel yang dinilai sudah melanggar ketentuan UU dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan upaya kriminalisasi.
Kedua, Segera copot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labusel karena dianggap gagal menjalankan tugasnya dengan tidak mengikuti aturan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai perintah Jaksa Agung berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Ketiga, Meminta Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo agar memerintahkan Jaksa Agung segera memberikan hak sebagai warga negara Republik Indonesia kepada tersangka sesuai proses yang berlaku secara Undang-Undang.
Keempat, Meminta Bapak Presiden Republik Indonesia agar memerintahkan Mahkamah Agung menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Batu segera memproses gugatan praperadilan para tersangka dengan cepat tanpa ada terkesan adanya dugaan kerja sama di antara ketua PN Labuhanbatu dan Kepala Kejaksaan Negeri Labusel dengan mengulur waktu proses prapidnya karena pelimpahan kasusnya dipercepat ke Pengadilan Tipikor dengan tujuan menggugurkan proses prapid.
Kelima, Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat dan Andi Syahputera Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Labusel karena telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil temuan audit BPK RI namun tetap ditersangkakan dan ditahan terkait Pembangunan Puskesmas Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.
Keenam, Meminta Kejatisu dan Kejari Labusel melakukan perlakuan hukum yang sama dan yidak tebang pilih, dengan menyidik seluruh proyek yang telah diaudit BPK RI di Kabupaten Labusel, terhadap proyek yang sudah mengembalikan hasil temuan terutama terhadap proyek yang belum mengembalikan kerugian negara.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar