LABUHANBATU, suarapembaharuan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) senilai Rp15 miliar diduga milik tersangka penerima suap, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ist |
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, diterima wartawan, Kamis (2/5/2024) sore.
Katanya,dari informasi yang diperoleh tim penyidik di lokasi, pabrik tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar, dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR Dkk,” sebut juru bicara KPK.
Dia juga menjelaskan, pemasangan plang sita pada bangunan pabrik, untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
“Terhadap aset tersebut kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya,setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 yang terletak di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kini KPK kembali menyita Aset Erik Astrada yang terletak dijalan Kartini Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu berupa tanah beserta bangunan seluas 304,9 M2,pada Rabu (1/5/2024) Malam.
Peristiwa itu berkaitan dengan penerima suap dari kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Januari 2024.
Disitanya aset oleh tim Anti Rasuah itu menuliskan,Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024 Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021 – 2024, dkk.
Kemudian juga menuliskan,perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.
Sementara itu Ketua DPD NasDem Labuhanbatu Bakhtiar Sibarani belum berhasil di Konfirmasi, nomor yang digunakan sedang berada diluar jangkauan.
Pantauan hingga sore ini aktivitas dikantor yang disita KPK itu terlihat seperti biasanya dalam pegambilan formulir untuk jadi calon Bupati Labuhanbatu.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar