Kekasih Dinar Candy Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menjalani pemeriksaan terhadap terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Afandi Susilo alias Koh Apex diruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum. 



Akibat tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh Koh Apex, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih mencapai Rp31 miliar.


Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan, kasus ini dilaporkan oleh PT Bahari Jaya Mulia yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang dengan terlapor Afandi Susilo alias Koh Apex yang juga merupakan kekasih DJ Dinar Candy.


“Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli," jelas Prayoga dalam keterangannya pada Selasa (28/5/2024).


Namun kata AKBP Prayoga, di pertengahan proses pengurusan surat, Koh Apex pernah menyampaikan ke pelapor bahwa kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor, harus diatasnamakan PT milik Koh Apex. Alasannya bahwa pihak Dinas Hubungan Laut (Hubla) lebih percaya PT Koh Apex.


"Koh Apex menyampaikan kepada pelapor, dia beralasan karena ada permasalahan teknis di Dinas Hubungan Laut yang berada dibawah Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Tapi setelah pihak penyidik cek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan di tanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke pihak kami,” kata Prayoga.


Menurut Prayoga, yang mendasari pelapor merasa bahwa itu hanya tipu daya dari Koh Apex saja, agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya.


Kata Prayoga, setelah hari ini terlapor diperiksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara agar perkara ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Wajar kalau dari terlapor tidak mengakui perbuatannya, namun dari saksi-saksi dan pembeli terakhir sudah diperiksa dan sudah ada beberapa fakta yang sudah didapatkan oleh penyidik yang akan disampaikan pada saat gelar perkara nanti.


"Saksi-saksi sudah diperiksa dengan pengakuan bermacam-macam, tapi sejauh ini intinya memberatkan terlapor," ucapnya.


Nanti lanjut Prayoga, kalau sudah dalam tahap penyidikan baru diketahui peran dari masing-masing pelaku dan bila sudah masuk tahap penyidikan, dan dikembangkan lagi, kemungkinan ada pelaku lain.


Sementara kuasa hukum Koh Apex, Monang Prana mengutarakan bahwa kasus ini belum sampai posisi yang bisa diinformasikan, karena masih banyak aspek-aspek lain yang belum disampaikan.


"Artinya penyidik masih mengumpulkan informasi/data, agar nantinya tidak sepenggal-sepenggal," ucapnya.


“Tapi kalau untuk kebutuhan framing yang sedang viral dan update, sah-sah saja. Walaupun kalau secara perkara, perspektifnya berbeda-beda. Penyidik beda, pengacara beda, hakim berbeda dan jaksa pun berbeda,” pungkasnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama