BEKASI, suarapembaharuan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menangkap Gatot Sutejo, yang menjadi buronan selama 9 tahun. Mantan pegawai Bagian Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ini, dijadikan tersangka kasus korupsi lahan pemakaman umum.
Foto: Kepala Kejari (tengah) Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati. (Ist) |
Gatot Sutejo merupakan salah satu tersangka korupsi lahan pemakaman umum di Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR), Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, pada 2015 lalu. Dua pejabat lainnya yakni mantan Camat Bantargebang, Nurtani, dan mantan Lurah Sumurbatu, Sumiyati, telah ditahan.
Kejari Kota Bekasi kesulitan menangkap Gatot Sutejo karena telah berkali-kali mengganti identitasnya dengan nama Budi Hermawan dan berganti-ganti alamat rumah.
“Yang bersangkutan sempat mengganti identitas diri beberapa kali. Kami kesulitan mencarinya,” kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024) malam.
Dia menjelaskan, Gatot Sutejo diamankan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin sore.
Tersangka Gatot Sutejo bersama Nurtani dan Sumiyati menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat pelepasan hak (SPH) tanah seluas 1,1 hektare.
Awalnya, tanah seluas 1,1 hektare tersebut diberikan oleh pengembang PT Sentosa Biru Nusa (SBN), sebagai kewajiban kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Saat itu, pengembang SBN telah membangun permukiman di Kota Bekasi dengan luas lahan mencapai 55 hektare.
Pemkot Bekasi akan menggunakan lahan 1,1 hektare tersebut untuk lokasi tempat pemakaman umum (TPU). Namun, oleh ketiga tersangka lahan TPU tersebut dijual ke pengembang Bekasi Timur Regency (BTR) dengan menerbitkan SPH hingga lima kali. Seolah-olah, terjadi proses tukar guling (ruislag) tanah TPU tersebut. Kini, di Perumahan BTR telah dihuni sekitar 300 kepala keluarga (KK).
Atas kejadian ini, negara mengalami kerugian sekitar 4,2 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Penghitungan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Tersangka Gatot Sutejo masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Juni 2015 lalu. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar