BEKASI, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan uang ganti rugi (restitusi) kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Foto: Kejari Kabupaten Bekasi memberikan restitusi kepada 24 korban TPPO Kamboja di Cikarang Pusat, Rabu (29/5/2024). |
Sebanyak 24 korban TPPO terjebak dalam jaringan mafia penjualan organ ginjal di Kamboja pada 2023 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menuturkan restitusi merupakan pembayaran yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Besaran restitusi berdasarkan atas kerugian materil dan immateril korban atau ahli warisnya.
“Penerima restitusi sebanyak 24 orang dengan jumlah sebesar Rp 799.542.000. Jadi, masing-masing menerima Rp 33.314.250,” kata Dwi Astuti Beniyati di kantornya, Cikarang Pusat, Rabu (29/5/2024).
Dia menambahkan, tujuan restitusi sebagai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sehingga membantu memulihkan penderitaan korban.
Kasus TPPO yang ditangani Kejari Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Hanim alias Teguh bersama 14 terdakwa lainnya dalam penjualan ginjal di Kamboja.
Terdata, Kejari Kabupaten Bekasi telah memberikan restitusi untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya diberikan kepada 2 orang korban pada 17 Mei 2022 lalu.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menambahkan, pihaknya telah memberikan bantuan berupa pertolongan medis yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Bekasi.
“Penanganan medisnya kami cover. Kami menyadari mereka adalah masyarakat yang kesulitan lalu tertipu para pelaku kejahatan penjualan organ,” ungkap Dani Ramdan.
Menurutnya, biaya pengobatan para korban melalui skema Jamkesda karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penyerahan restitusi ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman, dan Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Achmadi. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar