MEDAN, suarapembaharuan.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan diminta agar melakukan pengecekan ulang terhadap oknum Panwaslu Kecamatan atau Panwascam Medan Denai berinisial FNS yang diduga terlibat partai politik (parpol), dan tidak menghadiri pelantikan Panwaslu terpilih.
Hal itu disampaikan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nazir Salim Manik, menanggapi adanya pemberitaan terkait Bawaslu Medan diduga tetapkan anggota parpol jadi Panwascam atau Panwaslu Kecamatan.
“Kalau sekiranya ini sudah jadi polemik, karena sudah banyak pemberitaan, maka JaDI Sumut yang pertama meminta Bawaslu Medan itu melakukan pengecekan ulang terhadap nama yang bersangkutan yakni FNS,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Sebab menurutnya, pemberitaan dari media itu dapat dijadikan informasi awal, karena kerja Bawaslu seperti itu yakni pemberitaan itu dijadikan informasi awal dan ditelusuri.
“Ya kalau memang benar yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dan belum melewati lima tahun, sebaiknya segera diberhentikan saja dan diganti dengan orang yang tidak terlibat dengan partai politik,” tegas mantan Komisioner KPU Sumut itu.
Yang kedua, sambung Nazir, Bawaslu Medan lebih terbuka, jangan-jangan tidak satu orang ini, yang ada informasinya terlibat partai politik, bisa saja peluang itu terjadi.
“Nah, apabila informasi itu tidak benar, sampaikan kepada publik dengan terang benderang, namun jika benar, sampaikan saja kepada publik dan langsung mengambil sikap dan selesaikan ganti dengan yang bersih. Jangan ditutupi, semakin banyak yang ditutupi, publik akan semakin mencari kebenaran dan tidak akan percaya,” tegasnya
“Dan Bawaslu Medan diminta berhati-hati di Pilkada 2024, karena ini pertarungan di lembaga, mengingat misalnya pada pemilu 2024 kemarin apa yang terjadi di tubuh Bawaslu Medan menjadi perbincangan hangat terhadap apa yang terjadi dengan salah satu oknum Bawaslu Medan yang terkena OTT,” sambung Nazir.
Selain itu, lanjut Nazir, adanya peristiwa-peristiwa dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang terjadi kepada oknum PPK Medan Timur, dan itu jangan sampai terjadi di jajaran Bawaslu.
“Ini harapan kita sebagai masyarakat, pihak yang merasa proses demokrasi di Medan dijaga dengan baik. Dan sekali lagi harus digaris bawahi bahwa Bawaslu Medan dalam memilih dan menentukan personilnya harus betul-betul bebas dan merdeka. Jadi Bawaslu Medan harus bisa menyusun pasukannya, jangan mau diatur-atur dan diintervensi oleh oknum diluar dari Bawaslu Medan, apalagi dari partai politik, karena baik buruknya dalam pengawasan di Pilkada itu kan resikonya di Bawaslu Kota Medan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu adalah salah satu lembaga pemilu yang terhormat, oleh karena itu dirinya meminta agar penyelenggara yang dipercaya menjaga marwah dan harkat martabat Bawaslu.
“Kita berharap Anggota Bawaslu Medan dapat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan lembaga daripada kepentingan pribadi atau golongan yang ingin mengintervensi Bawaslu Medan. Kita dukung Bawaslu Medan bekerja dengan baik,” ucapnya.
Selain mengawasi perekrutan penyelenggara pemilu, Nazir juga meminta kepada media massa agar juga memantau tahapan-tahapan pilkada itu sendiri. Sebab menurutnya, secara pribadi tahapan Pilkada 2024 sunyi dan senyap.
“Saya melihat macam tak ada Pilkada di Medan ini, saya tidak tau ada permasalahan apa di KPU dan Bawaslu. Jadi saya berharap agar media massa yakni kawan-kawan wartawan dapat membantu untuk menjadi pengawasan partisipatif dalam mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Medan diduga meloloskan dan menetapkan seorang anggota partai politik (parpol) menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024. Orang yang diduga anggota parpol berinisial FNS ini diketahui ditetapkan sebagai anggota Panwascam Medan Denai terpilih.
Namun, setelah informasi ini beredar, yang bersangkutan tidak menghadiri pelantikan Panwascam Pilkada se Kota Medan di Hotel Le Polonia, Sabtu (25/5/2024).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengaku telah mendapat informasi terkait ini.
"Kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang Panwaslu Kecamatan terpilih tidak menghadiri Pelantikan, kalau informasi teknisnya itu ditanyakan ke Bawaslu Kota Medan," kata Saut dikonfirmasi pada Minggu (26/5/2024).
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan seleksi tentunya memiliki sanksi. “Misalnya, tanpa kita kasih sanksi dan juga pemberitahuan, mungkin yang bersangkutan sudah tahu sendiri, salah saya ini, sehingga saat pelantikan dia mungkin tidak datang,” sebut Saut.
Lanjut dikatakan Saut, bahwa anggota parpol tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi penyelenggara pemilu. “Kalau yang bersangkutan memang masuk ke sipol, dia pasti tidak dilantik,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold menyebut ketidakhadiran FNS saat pelantikan dikarenakan alasan orangtua yang sakit. "Yang bersangkutan kita konfirmasi berhalangan hadir dikarenakan mamaknya sakit. Nanti kita juga meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” bantahnya.
Ia mengaku belum menerima informasi adanya tanggapan masyarakat bahwa FNS, Panwascam terpilih terlibat parpol.
“Sampai sekarang belum ada saya terima. Nanti saya cek bang. Apakah masih di staf belum disposisikan suratnya, itu belum tahu,” sebutnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Medan telah melantik sebanyak 63 anggota Panwascam se-Kota Medan untuk Pilkada 2024.
Kategori : News
Editor : AS
Posting Komentar