JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan ekstasi melalui barang kiriman. Pengungkapan kasus ini juga menyita 20 ribu lebih pil ekstasi.
Ist |
“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” jelas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket itu dilabeli car parts set special for Honda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ujarnya, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.
Kemudian, kasus kedua paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Dalam hal ini, pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.
“Tidak ada kerugian negara secara langsung, tapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelasnya.
Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar