MEDAN, suarapembaharuan.com – Leasing Clipan Finance dipolisikan atas kasus dugaan perampasan mobil Nissan X-Trail, milik warga Jalan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Daniel Alexander Panggabean dengan nomor: STTLP/B/928/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 Maret 2024.
Hal itu disampaikan oleh korban Daniel Alexander Panggabean melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Dwi Ngai Sinaga SH MH, Benri Pakpahan SH kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
“Kita telah melaporkan leasing Clipan Finance atas dugaan perampasan mobil yang terjadi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, pada tanggal 26 Maret 2024, tepatnya di tengah jalan,” ujarnya.
Padahal, sambung Benri, mobil milik kliennya bukan kredit dan tidak ada kaitannya dengan leasing Clipan Finance serta mobil tersebut sudah memiliki BPKB yang dipegang oleh kliennya. Namun, ada pihak dari leasing Clipan mengambil mobil tersebut di tengah jalan ketika dikendarai.
“Atas laporan itu, pihaknya sudah dipanggil oleh pihak penyidik dan ditemukan oleh pihak leasing Clipan selaku terlapor untuk mediasi, namun tidak ada titik temu,” tegasnya.
Sebab dalam mediasi itu, kata Benri, leasing Clipan kurang fair, padahal yang melakukan itu anggotanya. Sehingga mobil itu beralih dan dikuasai pihak leasing Clipan Finance.
“Atas kejadian itu, kita menduga kasus ini sudah jelas adanya perampasan mobil yang dilakukan pihak leasing Clipan Finance,” sebutnya.
Ditegaskan Benri Pakpahan, pihaknya berharap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segara menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan menetapkan pihak leasing Clipan Finance sebagai tersangka.
“Mobil klien kita ini tidak ada ada sangkutan dengan leasing Clipan. Bahkan klien kita memiliki BPKB. Makanya, atas kejadian ini klien kira mengalami kerugian, baik fisikis dan materi,” ujarnya sembari menegaskan kasus dugaan perampasan mobil sudah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Legal Leasing Clipan Finance, Bagas Aryo, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku pihaknya telah mengikuti proses hukum tersebut.
“Kita sudah di BAP dan dimediasi, namun tapi tidak ada kesempatan, cuma intinya kita kan maunya perdamaian, tetapi beberapa kali mediasi namun tetap deadlock, tidak ketemu,” ujarnya.
Atas hal itu, pihaknya menyerahkan proses tersebut ke pihak penyidik Polrestabes Medan dan mengaku lalai.
“Ya kita serahkan saja kepada pihak penyidik, arahnya mau kemana gitu. Kita juga tetap tunduk terhadap pelaksanaan dari proses penyelidikan ini. Apapun arahnya nanti, kita tetap kooperatif. Karena, kita dari awal tetap mempertahankan bahwasanya telah berniat baik, dan kita juga telah mengembalikan mobil tersebut,” ujarnya sembari mengakui bahwa pihaknya telah lalai menjalankan tugas.
Kategori : News
Editor : AS
Posting Komentar