Bea Cukai Cikarang Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar

BEKASI, suarapembaharuan.com – Bea Cukai Cikarang memusnahkan rokok ilegal mencapai 4,4 juta batang dan ratusan barang tanpa izin impor. Total, nilai barang tersebut mencapai Rp 2,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sekitar Rp 2,9 miliar.


Foto: Bea Cukai Cikarang bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Kejari Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi memusnahkan barang kena cukai ilegal, Kamis (30/5/2024).

“Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.417.864 batang,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto, saat pemusnahan di halaman kantornya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/5/2024).


Dia menjelaskan, pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang, periode Juli 2021 hingga Mei 2024.


Selain itu, Bea Cukai juga menindaklanjuti perkaranya dengan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dengan status P-21.


Dengan begitu, kata dia, Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi sesuai fungsinya sebagai “community protector” memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau. Sedangkan, fungsinya sebagai “revenue collector” telah mengamankan kebocoran penerimaan negara. 


Lalu, barang-barang ilegal lainnya seperti obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan “sex toys” juga dimusnahkan, hasil dari 71 kali penindakan dalam periode yang sama. (MAN)


Kategori : News


Editorv    : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama