MEDAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) didesak membuka kembali dugaan korupsi dana dana refocusing bagi petani Sumut terdampak Covid - 19 sebesar Rp 58 miliar yang dilaporkan Forum Bela Petani Indonesia (FBPI) November 2020.
Anggaran refocusing Covid - 19 bagi petani terdampak pada tahun 2020 sempat diproses Jaksa Pidana Khusus Kejati Sumut bersamaan dengan aggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Dinas Kesehatan sebesar Rp 24 miliar yang menjadikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan tersangka.
Koordinator FBPI Apta Susilo mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumut jangan tebang pilih dengan hanya membuka dugaan korupsi Alat Pelindung Diri atau APD anggaran Covid - 19 Dinkes yang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan sebagai terdakwa dan sidangnya sedang berlangung di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Apta, jika melihat besaran anggaran Covid - 19 pengadaan APD Dinkes Sumut yang diduga dikorupsi yakni program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 24 miliar tak sebanding dengan anggaran Covid - 19 bantuan untuk petani. Kami melihat Kejaksaan Tinggi Sumut tebang pilih. Kenapa hanya anggaran Covid - 19 Dinkes yang dibuka kembali padahal pada Tahun 2020 selain Dinkes ada anggaran Covid - 19 di Dinas Pertanian atau Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yakni Program 3.3.1.1.3.6 yang kami laporkan kepada Asisten Pidana Khusus Kejatisu saat itu Agus Sampe Tua Lumbangaol. Saat itu Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah Dahler Lubis." kata Apta, Kamis 18 April 2024.
Apta mendesak Jaksa Pidana Khusus Kejati Sumut membuka kembali semua laporan dugaan korupsi dana Covid - 19 disemua instansi atau satuan kerja perangkat daerah." Apa yang terjadi di Dinkes Sumut empat tahun lalu baru sekarang (2024) terungkap. Kami apresiasi kejaksaan namun jangan tebang pilih. Siapapun Asisten Pidana Khusus atau siapapun Kepala Kejaksaan Tinggi penegakan hukum tak boleh tebang pilih." pungkas Apta.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar