JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan secara adil perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pemohon dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Caption:Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira. Ist |
Menurut Anggawira, dalil-dalil pemohon tidak terlalu kuat untuk mematahkan perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebesar 58 persen sebagaimana ditetapkan KPU.
"Karena kalau kita bicara angka-angka KPU tentu tidak bisa dibantah. Maka muncul argumentasi tentang Sirekap, keberpihakan pemerintah, hingga dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Setelah itu tak bisa dibuktikan, muncul argumentasi soal bansos," ujar Anggawira kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Anggawira menilai tuntutan pasangan 01 dan 02 tidaklah kuat. Apalagi jika bicara presentase pemilih yang memilih pasangan 02 sebesar 58 persen, tentu akan sulit untuk dipatahkan.
"Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia," tandas dia.
Menurut Anggawira, salah satu faktor penentu kemenangan Prabowo-Gibran adalah masifnya upaya para relawan Prabowo-Gibran dalam memenangkan Pilpres 2024. Karena itu, kata dia, perolehan suara Prabowo-Gibran tersebut merupakan pilihan dari masyarakat Indonesia.
"Bagi Repnas, kemenangan Prabowo-Gibran merupakan kemenangan masyarakat Indonesia karena merekalah yang menentukan pilihannya. Jumlah presentasenya juga cukup besar karena kami memaparkan program kerja kepada masyarakat dan saya yakin inilah yang memenangkan hati masyarakat Indonesia," jelas dia.
Lebih lanjut, Anggawira berharap semua pihak bisa bergandengan tangan seusai putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut dia, semua pihak harus menghormati apapun putusan MK yang akan dibacakan, Senin, 22 April 2024.
"Ini yang paling penting, bagaimana kita bisa menjaga soliditas sebagai bangsa dan membangun solidaritas nasional untuk Indonesia adil dan sejahtera," pungkas Anggawira.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar