KUALANAMU, suarapembaharuan.com - Karantina Sumatera Utara musnahkan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Bandara Kualanamu, Medan tetapi tidak dilengkapi persyaratan karantina.
Komoditas tersebut seperti berbagai olahan daging, telur dan daging mentah, ikan segar, kerupuk ikan, biji kopi, lidi, biji pinang, dan lainnya.
Menurut N. Prayitno Ginting, Plt. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumarera Utara (Karantina Sumatera Utara) saat melakukan pemusnahan media pembawa di Satuan Pelayanan Bandara Kualanamu, Medan, Selasa (2/4), bahwa kebanyakan komoditas tersebut berasal dari penumpang yang datang dari luar negeri dan mendarat di Bandara Kualanamu. Para penumpang tersebut membawa oleh-oleh berupa hewan, ikan, tumbuhan dan atau produknya. Namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
Komoditas yang tidak memiliki dokumen tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan. Pemilik diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen, jika tidak bisa melengkapi, maka akan diterbitkan penolakan. Tiga hari setelah penolakan, tetapi pemilik tidak dapat mengembalikan komoditas tersebut, maka dilakukan tindakan karantina pemusnahan.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga sesuai arahan kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean bahwa penegakan aturan karantina tersebut ditujukan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia terhadap risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan dan pakan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Selain melakukan pemusnahan terhadap media pembawa yang ditahan dari Bandara Kualanamu, pihaknya juga memusnahkan berbagai sampel laboratorium seperti sisa uji bahan pakan (MBM, PPM, HFM, bllod meal), serum, agar, mikrotube, gandum, kedelai, cabai kering, dan lain-lain.
"Kita tegakkan aturan sekaligus terus mengedukasi masyarakat yang datang dari luar negeri atau antar-area untuk memenuhi persyaratan karantina jika membawa hewan, ikan, tumbuhan juga produknya," pungkas Ginting.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar