JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO membeberkan sejumlah kriteria calon kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan diusung atau didukung partai Hanura. Hal ini disampaikan OSO dalam sambutanya di acara pembukaan secara resmi dan nasional pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
"Saya sudah memutuskan dan menginstruksikan kepada seluruh DPD, DPC seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur untuk seluruh Indonesia, dibuka mulai hari ini,” ujar OSO.
OSO kemudian membeberkan sejumlah kriteria utama untuk bisa menjadi calon kepala daerah dari Partai Hanura, yakni sosok yang kredibel, berintegritas dan anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
“Kami melakukan proses penjaringan bakau calon kepala daerah akan memprioritaskan bakal calon kepala daerah yang memiliki kredibilitas artinya bakal calon kepala daerah yang memiliki integritas anti korupsi, kolusi dan nepotisme, berkomitmen kuat membangun daerah dan memiliki keberpihakan kepada rakyat,” ungkap OSO.
Selain itu, kata OSO, pihaknya mewajibkan, kepada sosok terpilih yang akan diusung nanti memiliki tanggung jawab untuk membesarkan Partai Hanura sebagai alat perjuangan politik rakyat. Artinya, Partai Hanura akan memprioritaskan kader yang memiliki prestasi, loyalitas, popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas yang tinggi sebagai calon.
“Kami di DPP melalui tim penyeleksi pusat akan selalu membuka komunikasi secara intensif dengan DPD dan DPC Partai Hanura agar proses penjaringan calon kepala daerah berjalan lancar dan menghasilkan pasangan calon kepala daerah yang mampu memenangkan pilkada di daerah masing-masing,” tutur OSO.
Lebih lanjut, OSO mengungkapkan, Partai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024. Dia pun akan menjalin komunikasi dengan semua bakal calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik di daerah dalam memenuhi syarat memperoleh suara untuk mendaftarkan ke KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“DPP berharap DPD dan DPC partai melalui tim penyeleksi provinsi dan kabupaten/kota bisa menjalin komunikasi agar pelaksanaan rencana berjalan baik seperti yang telah disusun oleh DPP pusat,” pungkas OSO.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar