JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pihak Mitochiba sebagai produsen alat-alat rumah tangga merasa geram atas tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena melakukan penyalahgunaan merek dagang mereka menggunakan modus penipuan online lewat media sosial. Hal itu yang kemudian mendorong mereka untuk melaporkan para pelaku penipuan online dengan menggunakan akun Mitochiba.nusantara kepihak kepolisian.
"Kami sebagai pemilik merk Mitochiba n MITO sangat ikut merasakan apa yang terjadi pada korban penipuan online yang banyak terjadi dengan menggunakan akun-akun palsu yg mengatas nama kan mitochiba/mito yang jelas sangat merugikan kami dan juga customer-costumer loyal kami. Oleh karena itu, kami merasa harus melakukan tindakan legal terhadap akun-akun palsu ini dengan cara melaporkan tindakan penipuan online yang mereka lakukan ini," ungkap Direktur Mitochiba, Jacksen Lie dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).
Diterangkan Jacksen, tindakan pelaporan yang mereka lakukan kepihak yang berwajib ini sebagai bentuk keperdulian mereka untuk menjaga costumer mereka agar tidak kecewa dengan produk palsu yang dijual para pelaku.
"Kita mengambil tindakan ini (pelaporan) sebagai upaya kami melindungi costumer kami dan harapannya memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan online. Dan kami bersyukur apa yang kami lakukan ini di proses dengan baik dan cepat dengan cara menangkap para pelakunya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku sehingga kini bisa dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jacksen juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian online produk mereka.
"Kami berharap customer kami bisa lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian online yang banyak dijual melalui aplikasi online dengan jalan menawarkan diskon besar namun ternyata produknya tidak sesuai atau bahkan tidak dikirim pelaku meski mereka telah mengirimkan uang pembelian," tegasnya.
"Dan kami juga sekali lagi mengapresiasi tindakan cepat aparat Kepolisian dan Kejaksaan sehingga pelaku penipuan melalui online ini sehingga kini pelakunya dan sudah bisa di proses dan sudah bisa di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakara Uutatinggal menunggu persidangannya," tambahnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah melalui tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku.
"Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara," jelas Ade Ary.
Sebelumnya Polisi dari Polda Metro Jawa telah berhasil mengamankan pelaku pemalsuan merek dagang Motochiba karena dituduh melakukan penipuan online dengan menggunakan akun media sosial palsu. Para pelaku kini dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hal ini juga dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar