JAKARTA, suarapembaharuan.com - Para aktivis yang tergabung dalam Barikade 98 bersama ikatan alumni Universitas Mercu Buana (Iluni UMB) mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/4/2024). Mereka meminta kepada MK agar Pilpres 2024 diulang dalam rangka menjaga demokrasi dan konstitusi.
“Kami aktivis meneguhkan sikap mengawal demokrasi menjaga indonesia, jadi sejak awal kami adalah aktivis lintas generasi yang turut melakukan perubahan di era 98. Kami harus menjadi sahabat pengadilan, pada hari ini sikap kami tegas jelas,” ujar Wakil Keta Umum Barikade 98, Hengki Irawan seusai menyerahkan amicus curiae, Jumat (19/4/2024).
Hengki mengungkapkan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah bukti adanya dugaan kecurangan selama kontestasi demokrasi. Pasalnya, kalau tidak ada kecurangan dan kalau tidak ada hal yang menggangu proses demokrasi atau prinsip tidak dilanggar, maka tidak ada sengketa hasil Pilpres di MK.
“Tapi ini karena ada, artinya ada kecurangan,” tandas Hengki.
Hengki mengaku optimistis MK memutuskan sengketa hasil Pilpres secara obyektif dan mengedepankan sikap kenegarawanan. Apalagi, kata dia, banyak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
“Kita akan lihat semua nanti pertimbangan masing-masing hakim, apakah nanti ada dissenting opinion atau tidak, kita akan lihat semua di tanggal 22 April,” tutur dia.
Terkait isi dari surat Amicus Curiae yang diserahkan, Hengki mengaku hanya ingin pesta demokrasi berjalan adil. Maka dari itu, apa pun yang akan menjadi keputusan hakim konstitusi bakal diterima pihaknya.
“Kami menginginkan proses adil, jadi apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya,” tutur Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengharapkan 8 hakim MK mempertimbangkan permohonan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) atau pun Tim Pembela Ganjar-Mahfud dan mengabulkannya. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang,” pungkas Hengki.
Diketahui, dugaan kecurangan Pilpres dimaksud Hengki adalah dugaan mobilisasi bansos untuk memenangkan pasangan tertentu, penyalahgunaan kekuasaan kepala negara untuk membuat politik dinasti dan tekanan atau intimidasi terhadap perangkat desa yang diyakini dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengarahkan memilih pasangan calon tertentu.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar