JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara meminta 8 hakim konstitusi untuk mendeklarasi bahwa mereka bebas dan tanpa tekanan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkata perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Deklarasi tersebut perlu dilakukan sebelum memulai sidang perdana sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Majelis Hakim Konstitusi, harus mendeclare kepada publik dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sengketa Hasil Pilpres 2024 bahwa 8 (delapan) orang Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara perselisihan Hasil Pilpres 2024, berada dalam keadaan bebas tanpa tekanan dan trauma apapun juga," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat menyampaikan pernyataan keprihatinan, dukungan dan kawal persidangan perkara PHPU Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Petrus mengatakan pihaknya mendorong Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim Konstitusi mampu melepaskan diri dari kemungkinan terjadi campur tangan kekuasaan manapun juga dan upaya dari siapapun juga dalam memeriksa dan mengadili sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, kata Petrus, MK belum bisa bebas dari trauma skandal 'conflict of interest' dalam persidangan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan segala dampak yang ditimbulkan dan konflik internal yang belum terselesaikan.
"Pada saat ini, 8 hakim MK berada di bawah bayang-bayang monster dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang masih bercokol di MK dan membuat MK tersandera, karena berada dalam status sebagai Tergugat di PTUN Jakarta dan membuat MK belum bisa bebas dari trauma skandal conflict of interest dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023," tegas Petrus.
Karana itu, kata Petrus pihaknya memberikan dukungan dan mengkawal 8 hakim MK agar benar-benar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Pihaknya mengingatkan 8 hakim MK agar tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu pada setiap 5 (lima) tahun sekali.
Bahkan, kata Petrus, 8 hakim MK harus menjadikan pemeriksaan terhadap sengketa Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK dan Pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK yang saat ini berada di titik nadir kehancuran," pungkas Petrus.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar