LAMPUNG, suarapembaharuan.com – Oknum polisi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024 kemarin.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.(dok). |
Majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Ia terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Menurut majelis hakim, terdakwa Andri Gustami terbukti menggunakan wewenangnya selaku aparat penegak hukum untuk meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jumlah yang berhasil diloloskan pun tak tanggung-tanggung, yaitu sebanyak 150 kg, terinci atas delapan kali pelolosan. Dengan nominal upah yang berhasil diraup sebanyak Rp 1,22 miliar.
“Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni,” kata majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Andri Gustami bersama penasehat hukumnya berencana untuk mengajukan banding.
Diketahui, Andri Gustami ditangkap Polda Lampung pada 2023 lalu karena terlibat sebagai anggota jaringan narkoba internasional Freddy Pratama. Ia beberapa kali membantu meloloskan penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa.
Selama tahun 2020 hingga 2024, Polda Lampung telah menangkap 46 anak buah Freddy Pratama. 2 diantaranya divonis hukuman mati, yakni Rivaldo Miliandri dan Andri Gustami. Sementara tersangka lainnya masih ada yang ditahan di rutan polda dan sebagian lagi sedang menjalani persidangan.@net
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar