JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polemik pemberhentian pengerjaan proyek galian pipa gas milik PT. Pertamina Gas tampaknya tak kunjung usai. Berdalih telah melakukan kesepakatan sewa lahan oleh PT. Citra Marga Nushapala Persada (CMNP), pihak PT. Pertamina Gas merasa dirugikan.
Pasalnya tanah yang di sewakan oleh PT. CMNP kepada PT. Pertamina Gas tersebut adalah milik dari Grace Elizabeth Liem yang terletak di wilayah Kelurahan Papanggo Jakarta Utara, dengan nomor sertifikat 00587, 00588, 00589, dan 00590.
Pihak pemilik sah meminta proyek itu diberhentikan lantaran tak ada izin dari dirinya dan mempertanyakan status pekerjaan tersebut kepada PT. Pertamina Gas dalam surat yang telah dilayangkan.
Dalam jawaban surat yang telah dikirim oleh Grace, pihak PT. Pertamina Gas mengakui telah mendapatkan izin sewa dari PT. CMNP dengan perjanjian tertulis. Namun saati di berikan surat untuk klarifikasi PT. CMNP nampak nya enggan menanggapi.
"Ini lahan saya, masa yang menyewakan orang lain. Saya seperti dizolimi oleh negara sendiri. apalagi kami sudah bersurat dari bulan januari, tapi sampai sekarang belum juga selesai," tutur Grace mengungkapkan kekecewaannya.
Lebih lanjut Grace mengatakan, bahwa dirinya tak akan membiarkan proyek galian tersebut berjalan sampai masalahnya tuntas dan selesai secara administrasi.
"Ga akan saya izinkan untuk melanjutkan proyek sampai statusnya jelas, siapa dalang dari penyewaan lahan saya ini," pungkas Grace Elizabeth Liem pemilik lahan yang di serobot.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar